Edarkan Sabu dari Napi, 3 Orang di Langsa Diciduk
Sabtu, 21 Oktober 2017 09:32 WIB
Penulis: Dedek
Penulis: Dedek
LANGSA - Satuan Reskrim Narkoba Polres Langsa, Aceh kembali mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu-sabu di tempat dan waktu yang berbeda.
Adapun ketiga tersangka yakni, MT (35) dan SY (33), warga Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama serta ZF (34) napi Lapas Kelas II B Langsa," sebut Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, Jumat (20/10/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal saat Unit Opsnal Sat Res Narkoba, Jumat (20/10/2017), sekitar pukul 02.00 WIB, menggerebek rumah tersangka, MT dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket di dalam kamar dan 3 paket di dalam dompet warna ungu di bawah ranjang.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka, SY. Atas informasi tersebut, sekira pukul 03.30 WIB, petugas langsung menciduk SY di rumahnya serta mengamankan barang bukti 1 ponsel.
Saat diinterogasi, tersangka SY mengakui dirinya mendapatkan sabu tersebut dari suaminya berstatus sebagai napi di Lapas Kelas II B Langsa.
Kemudian sambung Kasat, sekira pukul 09.00 WIB, Kasat Res Narkoba dan anggota menjemput tersangka ZF di Lapas Langsa, setelah diinterogasi, ia mengakui benar menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada istrinya.
Tambah Kasat lagi, menurut pengakuan tersangka ZF, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari MD (35), warga Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur yang saat ini dalam proses penyelidikan (DPO)
"Kini ketiga tersangka dan barang-bukti tersebut telah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |