Sempat Terekam CCTV, Maling di Sungai Juling Selatpanjang Ditangkap Polisi
Penulis: Safrizal
Penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti kerjasama dengan Polsek Tebingtinggi terjadi di Jalan Imam Bonjol Selatpanjang.
Kam ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di Toko New Serasi Juling Selatpanjang, Sabtu (21/10/2017) dinihari. Aksinya itu terekam CCTV dan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Penangkapan itu sesuai dengan LP/22/X/2017/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK.TEBING TINGGI, tanggal 20 Oktober 2017.
Tak perlu waktu lama, setelah mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan berhasil mengendus keberadaan Kam dan dilakukan penangkapan pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, pemuda penangguran itu tidak melakukan perlawanan yang berarti.
Berdasarkan keterangan Kam, sebagian uang hasil pencurian Sabtu dinihari itu digunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Satria Fu warna Pink Hitan dengan nomor polisi BM 6445 EP.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya;1 (satu) unit sepeda motor merk Satria Fu warna Pink Hitam dengan nomor polisi BM 6445 EP beserta BPKB dan STNK lengkap Nomor BPKB J-01261677 (hasil pencurian). 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna biru, 1 (satu) buah dompet merk Bovi's Collection warna coklat.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu seharga Rp150 ribu yang dibungkus plastik klep warna bening. "Tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk diminta keterangan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tebingtingi untuk proses sidik lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, Sabtu malam.
"Untuk temuan BB diduga narkotika jenis sabu-sabu akan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba," tambah AKP Rusyandi. ***
Kategori | : | Hukum |