Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
13 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Umum

‎Di Langsa, 50 Pasutri Ikut Sidang Itsbat Nikah

‎Di Langsa, 50 Pasutri Ikut Sidang Itsbat Nikah
Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, menyerahkan dokumen buku nikah dan akta kelahiran secara simbolis kepada pasangan Husaini dan Kamaliah, warga Gampong Baro Langsa Lama, di Aula Kantor DPKA, Senin (23/10/2017). [Dedek].
Senin, 23 Oktober 2017 11:32 WIB
Penulis: Dedek
LANGSA - Sebanyak 50 pasang yang merupakan korban konflik dan warga miskin mengikuti sidang itsbat nikah, di aula Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Langsa, Aceh Senin (23/10/2017).

Istbat nikah ini diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam Aceh bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Kantor Kementerian Agama Langsa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Mahkamah Syari'ah
 
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Ibrahim Latif menyebutkan, 50 pasang yang mengikuti istbat nikah ini terdiri dari Langsa Timur sebanyak 14 pasang, Langsa Baro 5 pasang, Langsa Barat 13 pasang, Langsa Kota 11 pasang, dan Langsa Lama 7 pasang.
 
Ia menjelaskan, istbat nikah artinya mereka yang telah menikah secarah sah secara Islam, tapi belum tercatat secara negara sehingga belum memiliki buku nikah. "Artinya, kebanyakan dari mereka di saat masa konflik, sehingga belum memiliki buku nikah," ujarnya.
 
Kemudian, setelah mengikuti proses sidang itsbat, maka 50 pasang akan dikeluarkan buku nikah dan akta kelahiran. Selain itu, dia juga berharap kepada masyarakat agar ke depan tidak ada lagi nikah diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga anak-anak yang dilahirkan memiliki status yang jelas serta mempunyai akta kelahiran.
 
Kadis Syariat Islam Aceh yang diwakili Kabid Bina Hukum dan HAM, Syukri, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada panitia yang telah membantu menyelenggarakan kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini.
 
Kegiatan Istbat ini, menurutnya, sangat penting karena masih banyak masyarakat Aceh yang belum memiliki buku nikah meskipun telah menikah secara sah. Jika, hal ini terus dibiarkan maka akan berdampak yang tidak baik bagi masyarakat itu sendiri yakni tidak memiliki dokumen resmi dari negara, seperti buku nikah, akta kelahiran, yang semuanya itu sangat dibutuhkan.
 
Tambahnya, perlu juga ada sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat tidak lagi nikah selain di KUA, kita hrs pastikan kedepan masyarakat nikah secara resmi sehingga mmpunyai dokumen yang resmi dan sah dari negara.
 
Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, saat membuka acara tersebut, menyampaikan, itsbah nikah berarti sebuah pengakuan terhadap status suatu pernikahan yang didakwa atau diklaim pernah terjadi di masa lalu dan telah memenuhi ketentuan syara' seperti disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015.
 
Sementara itu, itsbat nikah secara spesifik adalah untuk mempermudah urusan administrasi bagi masyarakat korban konflik dan tsunami yang telah melaksanakan pernikahan yang sah, tetapi tidak memiliki dokumen pembuktian yang sah secara hukum. Mempermudah diterbitkannya dokumen lain yang terkendala karena tidak lengkap dokumen pernikahan, mendukung upaya pembenahan data penduduk sesuai dengan amanat undang-undang.
 
Serta, memberi dukungan terhadap penegakan syariat Islam di bumi Aceh dengan menegakkan syiar pelaksanaan pernikahan secara sah dan juga memberi dukungan terhadap tegaknya administrasi negara yang baik dengan menggalakan kepatuhan terhadap perundang-undang yang berlaku.
 
Untuk itu, Marzuki Hamid mengharapkan, dengan adanya pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini masyarakat Aceh khususnya korban konflik dan tsunami yang telah melaksanakan pernikahan yang sah dimasa lalu dapat dengan mudah memperoleh dokumen dan akta pembuktian yang sah secara hukum.
 

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/