Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Biadab, Pria Ini 'Gituin' Anak Angkatnya Hingga Hamil 7 Bulan

Biadab, Pria Ini Gituin Anak Angkatnya Hingga Hamil 7 Bulan
Rabu, 25 Oktober 2017 13:09 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN-R Simatupang (50) warga komplek Abdul Hamid Sunggal terpaksa mendekam di jeruji pengab rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Sebab, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang merupakan anak dari adik istri pelaku hingga hamil tujuh bulan.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Rabu, (25/10/2017) menyebutkan, korban yang dimaksud ialah S boru Sembiring (16) warga Desa Lalang Sunggal yang tinggal bersama pelaku. "Sejak tahun 2007, ayah dan ibu korban meninggal dunia. Sehingga korban diasuh oleh kakak dari ibu korban yang merupakan istri tersangka," ujar Kapplsek Sunggal, Kompol Wira Prayatnya SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab GoSumut.

Akan tetapi, lanjut dijelaskan Wira, pada tahun 2008, istri tersangka meninggal. Sehingga pelaku sendiri yang menafkahi tiga anaknya dan korban. "Nah, pada bulan juni 2015, tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara membujuk sembari mengancam jika korban tidak mau, biaya sekolahnya tidak akan ditanggung pelaku," jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Oleh karena itu, Wira menerangkan, korban yang khawatir dan takut biaya sekolahnya tidak ditanggung, terpaksa menuruti nafsu bejat sang ayah angkat yang masih kerabatnya itu. "Kejadian itu terus terulang hingga Senin, (23/10/3017) kemarin ketika warga yang curiga melihat tubuh korban yang tengah berbadan dua itu melaporkannya ke Mapolsek Sunggal," terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Wira menambahkan, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum. "Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidan tersebut karena pelaku merupakan pengasuh korban," tamabah orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/