Buka Lahan 1,5 Hektar untuk Tanam Pinang dengan Cara Membakar, Warga Inhil Diamankan Pihak Berwajib
Penulis: Rida Ayu Agustina
Berdasarkan keterangan PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Heriman Putra, AF diamankan Rabu (18/10/2017) dengan barang bukti sebuah korek api.
''Kejadian bermula saat masyarakat menginformasikan adanya aktifitas Af yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar'' jelas PAUR Humas.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisia langsung mendatangi TKP yang berada di Kecamatan Tempuling dan menemukan Af sedang mengawasi api di lahan yang terbakar. Ia kemudian langsung dibawa ke Polres Inhil.
Untuk memastikan adanya aktifitas pembakaran lahan dengan sengaja, Tim Labfor Polri Cabang Medan didatangkan ke TKP untuk melakukan olah TKP, disaksikan langsung oleh Af, Selasa (24/10/2017).
''Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut,'' jelasnya.(ayu)
Kategori | : | Hukum |