Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Umum

GeRAM Minta PN Meulaboh Segera Eksekusi Putusan MA atas PT Kallista Alam

GeRAM Minta PN Meulaboh Segera Eksekusi Putusan MA atas PT Kallista Alam
Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) berdemo di depan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis, (26/10/2017). [Ist]
Kamis, 26 Oktober 2017 11:01 WIB

MEULABOH - Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis, (26/10/2017). Mereka meminta pihak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kallista Alam (PT KA).

Seperti diketahui pada tahun 2014, PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan secara berlanjut di lahan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PN Meulaboh memutuskan bahwa PT Kallista Alam harus membayar ganti rugi sebesar Rp114,3 milliar ke rekening kas negara dan Rp 251,7 milliar untuk memulihkan 1.000 hektare lahan yang terbakar.

Juru Bicara GeRAM, Fahmi Muhammad, menjelaskan bahwa tujuan demonstrasi tersebut adalah untuk mendorong PN Meulaboh memastikan PT KA segera membayar denda dan memulihkan lahan gambut Tripa yang terbakar lima tahun yang lalu. “Hasil putusan sudah ditetapkan oleh PN Meulaboh. Mahkamah Agung pun sudah menolak banding yang diajukan oleh PT KA pada 15 Agustus 2015. Sudah dua tahun berjalan tetapi restorasi lahan dan denda ke kas negara sebesar Rp 366 milliar belum dibayarkan. Ini jelas-jelas telah merugikan negara,” jelas Fahmi.

Saat ini, katanya, hukum putusan terhadap PT KA telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth-van gewijsde). Namun demikian, setelah sekian lama memberikan kesempatan kepada PT KA untuk melaksanakan putusan secara sukarela, PT KA belum juga melaksanakannya.

“Anehnya, hasil penelusuran tim kami, walaupun KLHK telah mengajukan beberapa kali surat permohonan eksekusi kepada ketua PN Meulaboh, eksekusi ditangguhkan dengan alasan PT KA sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 28 September 2016. Padahal sebagaimana pasal 66 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 menyatakan bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” lanjut Fahmi. (rel)

Editor:TAM
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/