Instansi Tidak Pakai Bahasa Indonesia dengan Baik Bisa Dikenakan Sanksi
MEDAN-Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, kini sudah terbit. Maka instansi yang tidak mempergunakan bahasa Indonesia dengan baik bisa dikenakan sanksi.
Demikian disampaikan Kepala Balai Bahasa Sumut, Tengku Syarfina, di hadapan para wartawan saat konfrensi pers di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.
Saat ini masih tahapan sosialisasi, tapi selanjutnya dilakukan pengawasan dan penindakan. Mulai ditindak tahun depan. Namun sebelum ditindak dan dikenakan sanksi administratif, akan ditegus secara tertulis. Jika diabaikan hingga tiga kali, kita beri sanksi.
"Alhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekadar mengimbau. Dengan perda ini sudah ada aturan jelas terkait sanksi administratif kepada pelanggarnya.”
Pada kesempatan itu, Syarfina menjelaskan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa pengantar pendidikan nasional, forum nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia.
Kemudian untuk rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.
Sesuai dengan Pasal 18, lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin.
Sanksi administratif ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang. Lebih lanjut, pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumut.
Sedangkan pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa daerah dan Sastra Daerah dilaksanakan Gubernur yang didelegasikan kepada kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumut.
Adapun arah dan strategis kebijakan sesuai Pasal 13, sambung Syarfina, pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di daerah.
Juga menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal.
Pemerintah daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan Bahasa Daerah dan Sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. Selain itu Pemerintah daerah mendorong dan menfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
“Karena merupakan produk hukum yang baru maka diperlukannya sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Nanti kita bersama anggota DPRD Sumut juga akan mensosialisasikan Perda ini ke daerah-daerah,” ujarnya.
Editor | : | Wen |
Sumber | : | Analisa |
Kategori | : | Sumatera Utara, Pemerintahan, Pendidikan |