Penyusunan RKPA KUA-PPAS 2018 Dipastikan Sesuai Aturan
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2018 Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Rabu (25/10/2017) menyebutkan, dokumen Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2018 yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh kepada Pimpinan DPR Aceh sudah berpedoman pada dokumen RKPA Tahun 2018 yang telah mempedomani RKP Nasional.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh, Azhari, juga memastikan bahwa penyusunan RKPA KUA-PPAS tahun 2018 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017.
“Ini juga sesuai dengan ketentuan peralihan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA 2012-2017, yang menyebutkan bahwa pada saat Qanun Aceh ini mulai berlaku, maka RPJM Aceh menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan sampai tahun 2017,” katanya.
Selain itu, katanya, dapat dijadikan sebagai RPJ Aceh Transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPA Tahun 2018 sebelum ditetapkannya RPJM Aceh Tahun 2018-2023 yang memuat visi dan misi Gubernur terpilih periode selanjutnya. (rel)
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Aceh, Pemerintahan |