Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
18 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Medan Kembali Buka Pendaftaran PPS Masih Kurang

KPU Medan Kembali Buka Pendaftaran PPS Masih Kurang
Sabtu, 28 Oktober 2017 12:02 WIB

MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Medan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.


“Hal ini dilakukan karena kami masih kekurangan pendaftar untuk menjadi calon anggota PPS di sejumlah kelurahan di Kota Medan. Sedangkan untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tidak kami buka, karena sudah lebih dari cukup,” kata Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, kepada Analisadaily.com, Jumat (27/10).

Herdensi menjelaskan, pihaknya kembali membuka pendaftaran hanya khusus calon anggota PPS ini setelah melakukan berkoordinasi dengan KPU Sumut.

“Seyogyanya formasi yang dibutuhkan untuk menjadi anggota PPS di setiap kelurahan hanya tiga orang. Namun agar seleksi perekrutan PPS kompetitif, maka yang mendaftar itu minimal dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, kekurangan pendaftar calon anggota PPS ini terjadi pada 91 dari 151 kelurahan se-Kota Medan. “Kekurangan di tiap-tiap kelurahan variatif. Mulai hanya 1, 2, atau 3 orang, bahkan 6 orang sekaligus,” katanya.

Namun, lanjut Herdensi, pihaknya tidak membatasi jumlah pendaftar yang kekurangan di tiap-tiap kelurahan tersebut. “Intinya syarat-syarat berkas pendaftar harus lengkap, termasuk surat rekomendasi kelurahan dari domisili yang bersangkutan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, perpanjangan pendaftaran PPS se-Kota Medan untuk Pilgubsu 2018 akan ditutup sampai 29 Oktober 2017 dengan mengantar langsung berkas ke kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor. 37, Medan.

“Sedangkan untuk tes tertulis/wawancara calon anggota PPS tetap tidak berubah, yakni pada 30 Oktober 2017 di Fakultas Hukum UISU, Jalan Sisingamangaraja, Medan,” tandasnya.

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/