Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
3
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Bermain Dengan Sembilan Pemain, PSM Mampu Curi Poin di Markas Borneo FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bermain Dengan Sembilan Pemain, PSM Mampu Curi Poin di Markas Borneo FC
Home  /  Berita  /  Beladiri

Patroli Polair Polda Riau Tangkap Kapal Pengangkut Kayu Hasil Ilegal Logging di Perairan Inhil

Patroli Polair Polda Riau Tangkap Kapal Pengangkut Kayu Hasil Ilegal Logging di Perairan Inhil
Barang bukti kayu jenis campuran yang diamankan Patroli Polair Polda Riau, Jumat malam tadi
Sabtu, 28 Oktober 2017 14:47 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kapal patroli dari Direktorat Polair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan kayu jenis campuran yang diduga hasil ilegal logging. Kayu tersebut diangkut dengan kapal pompong melalui perairan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Aktivitas kapal pompong tanpa nama itu berhasil terendus kapal patroli IV-1008, yang rutin melakukan pengawasan di perairan Terusan Mas. Saat itu, penyelundup tersebut sedang berlayar malam, tepatnya Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diduga hal ini sengaja dilakukan untuk mengelabui patroli aparat penegak hukum. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi memburu dan mencegat pompong itu. Di kapal terdapat Nakhoda dan anak buahnya. Merek kemudian diinterogasi petugas, termasuk mengecek muatannya.

Pencegatan itu dilakukan tepat pada posisi 0°17.691'S , 103° 14.276'E. Pengakuan mereka, pompong tersebut berangkat dari daerah Junjangan dengan tujuan Parit 8 Tembilahan, dengan mengangkut muatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih sembilan meter kubik.

Direktur Polair Polda Riau Kombes Kasmolan mengatakan, muatan tersebut ternyata tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Tak pelak lagi, aparat terpaksa mengambil tindakan. Pompong ini kemudian digiring dan diamankan dimarkas Satpolair di Kabupaten Inhil.

"Sudah kita amankan kapalnya, termasuk Nakhoda dan awak kapal. Penanganan selanjutnya adalah dengan memproses kasus ini dan menyerahkannya ke penyidik Ditpolair Polda Riau," ungkap Kombes Kasmolan dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (28/10/2017) siang.

Pengakuannya, kayu-kayu tersebut rencananya bakal dibawa ke daerah Parit 9 Kabupaten Inhil. Adapun identitas mereka yang diamankan tersebut antara lain berinisial Am (53 tahun) selaku Nakhoda, dan dua anak buahnya AA (20 tahun) serta Yp (34 tahun).

Atas perbuatannya, mereka bakal terancam dijerat tindak pidana Ilegal Logging sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta. ***

Kategori:Beladiri
wwwwww