Pengusaha Advertising tak Menghargai Pemko Medan
Penulis: Yeni Sitorus
"Contohnya di Jalan Sudirman depan air mancur Bank Mandiri. Bukannya sosialisasi tentang bahaya narkoba atau soal lalu lintas, konten iklan malah dibuat untuk pemberitahuan sebuah acara. Inikan tentu gak pas lagi penempatannya," kata Anggota DPRD Medan Irsal Fikri kepada wartawan, Senin (30/10/2017).
Lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan Pemko terhadap hal itu, menurutnya menjadi faktor utama. Bahkan Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan ini menyebut, pengusaha iklan di Medan sudah tidak menghargai Pemko lagi meski sebelumnya telah terjalin kerja sama dengan Polrestabes Medan, atas keberadaan produk mereka di atas pos polisi.
"Kalau memang kontennya edukatif dan mencerdaskan masyarakat, kita setuju. Tapi janganlah lari dari semangat sarana itu dibangun. Besok-besok bisa saja seluruh baliho atau videotron di atas pos polisi diisi oleh gambar-gambar calon kepala daerah, dan calon-calon legislatif. Pemko maunya sigap akan hal itu," katanya.
Masih Irsal, kehadiran pos polisi yang didirikan di atas aset pemerintah selama ini sudah salah kaprah. Sebab peruntukkan yang seharusnya sebagai sarana publik, justru dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis oknum-oknum tertentu. "Kami (DPRD) tentu menyayangkan semakin semrautnya Kota Medan lantaran banyak fasum yang disalahgunakan, dan dialihfungsikan. Belum lagi tuntas persoalan reklame di 13 ruas, pos polisi malah dijadikan lapak berkampanye," katanya.
Berdasarkan pengamatannya, pernah terdapat tiga titik billboard berbau kampanye berdiri di atas pos polisi. Pertama di Jalan Sisingamangaraja atau persis disamping Taman Sri Deli Medan, kemudian di depan Kantor PDAM Sumut, dan pos polisi di Jalan Pancing/Wiliem Iskandar. Dari ketiga papan reklame itu, jelas terlihat memuat salah seorang bakal calon dalam Pilgubsu 2018, di mana mengucapkan Selamat Idul Adha 1438 H.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam DPRD Medan. "Itukan fasum (fasilitas umum), masak diperuntukkan promosi seorang balon kepala daerah, ini tentu contoh yang tidak baik," beber dia. Atas dasar itu ia meminta Kapolrestabes Medan Sandi Nugroho untuk mengevaluasi ulang kerja sama (MoU) antara Polrestabes Medan dengan pengusaha advertising.
"Ya, MoU itu bukan barang haram untuk dievaluasi. Fakta di lapangan hari ini melihat Medan yang kian semraut, di mana di atas pos polisi dijadikan ajang kampanye, menjadi dasar buat kami meminta Polrestabes Medan di masa Pak Sandi Nugroho, untuk mengevaluasi kerja sama tersebut. Sudahlah tak ada untungnya bagi kas daerah, malah menambah rusak estetika kota," paparnya.
Kepada Pemko Medan melalui instansi terkait, dirinya juga minta segera bertindak dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Jangan tutup mata, Wali Kota Medan harus menginstruksikan instansi terkait membongkar billboard yang menyalah tersebut. Satpol PP sebagai instansi tunggal penegak perda, juga harus cepat bertindak," katanya yang menambahkan sudah mengetahui perihal billboard berbau kampanye tersebut.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum |