Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
18 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
19 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Catat! UMP Riau 2018 Sebesar Rp2.464.154,06

Catat! UMP Riau 2018 Sebesar Rp2.464.154,06
Ilustrasi. (Internet)
Selasa, 31 Oktober 2017 13:22 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMK Riau 2018 ini sebesar 8,71 persen dihitung dari UMP ?sebelumnya sebesar Rp2.266.722,53 menjadi Rp2.464.154.06.

Kebijakan ini sendiri telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah diteken oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

"Kenaikan UMP Riau juga mengacu terhadap data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDRB (Produk Regional Domestik Bruto) tahun 2017 dan inflasi daerah," ungkapnya kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (31/10/2017).

Sedangkan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Rasidin menegaskan, supaya masing-masing daerah mengajukan draft UMK paling lambat tanggal 21 November 2017.

"Kabupaten dan kota kami minta secepatnya menyampaikan draft UMK-nya ke provinsi secepatnya sebelum tanggal 21 November 2017," tandasnya.

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/