Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
23 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
2
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
3
Ini Alasan Hodak Sebut Persib Bandung Layak Ke Final Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Ini Alasan Hodak Sebut Persib Bandung Layak Ke Final Championship Series
4
Ciro Alves Senang Persib Bandung Melaju Ke Final Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Ciro Alves Senang Persib Bandung Melaju Ke Final Championship Series
5
Pencanangan Peringatan HUT ke-497 Jakarta Berlangsung Meriah
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pencanangan Peringatan HUT ke-497 Jakarta Berlangsung Meriah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Penerbit Buku di Sumut "Mati Suri" Bahkan Terancam "Gulung Tikar"

Penerbit Buku di Sumut Mati Suri Bahkan Terancam Gulung Tikar
Selasa, 31 Oktober 2017 12:18 WIB

MEDAN-Penerbit buku tergabung dalam Asosiasi Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Sumut banyak yang "mati suri" bahkan terancam "gulung tikar" karena tidak dilibatkan dalam penerbitan buku-buku pelajaran muatan lokal.

"Bahkan buku-buku pelajaran muatan lokal yang beredar di Sumut datangnya dari luar Sumut. Ini lah yang membuat para penerbit menjadi mati suri," ujar Ketua Ikapi Sumut, Doni Irfan Alfian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sumut.

Dipaparkannya, tidak dilibatkan penerbit buku pelajaran muatan lokal ini, karena tidak adanya proteksi dari pemerintah daerah (Pemda). Peran aktif Pemda masih kurang dalam menentukan kebijakan kebijakan pendidikan di daerah seiring dengan desentralisasi kebijakan pendidikan, khususnya di bidang perbukuan.

Hal ini mengacu kepada Permendiknas RI No. 2 tahun 2008 tentang Buku, Bab IV, Pasal 5, Ayat (3) "Buku teks untuk mata pelajaran muatan lokal yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku teks yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Gubernur.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pasal 21, ayat (4) Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan Bahasa Daerah di wilayah masing-masing, paling sedikit melalui penerbitan buku-buku berbahasa daerah. Ini juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan menyatakan Badan Standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat Nasional dan Provinsi.

"Dan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan, pada pasal 39 dinyatakan bahwa pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisimuatan lokal yang bermutu dan seterusnya," ungkap Doni.

Untuk itu, Ikapi Sumur meminta Komisi E DPRD Sumut dapat menjembatani permasalahan tersebut ke Gubernur untuk menertibkan Surat Keputusan (SK) mengenai kepayakan pakai terhadap buku-buku pelajaran muatan lokal yang ditulis oleh para penulis dari Sumut dan juga diterbitkan oleh para penerbit.

"DPRD Sumut juga dapat memberi rekomendasi kepada Dinas Pendidikan untuk membuat anggaran pengadaan buku pekajaran muatan lokal untuk siswa SMA/SMK," tuturnya.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Ekonomi, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/