Laksanakan Amanat UU dan Permendagri, Kades Muara Basung Lantik Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun III
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kepala Desa (Kades) Muara Basung, Al Azmi melantik Razali sebagai Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun III Sialang Muda di halaman Balai Dusun Dusun 3 Sialang Muda. Pelantikan ini berdasarkan proses penjaringan dan penyaringan.
"Untuk pelantikannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2016," ujar Al Azmi kepada GoRiau.com usai pelantikan tersebut.
Al Azmi juga menyampaikan, agar Kepala Kewilayahan harus mengakomodir kepentingan administrasi kependudukan di wilayahnya. Kepala dusun pun harus menyampaikan aspirasi masyarakatnya kepada kepala desa agar kepentingan masyarakat dapat terakomodir dan berusaha menjaga kesatuan dan persatuan masyarakat.
Sementara itu, Camat Pinggir, Jamaludin mengatakan, bahwa Pemerintah Desa Muara Basung merupakan pemerintah desa satu-satunya yang melaksanakan amanat UU, Permendagri dan Perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Hal ini agar menjadi contoh bagi desa lainnya. Dimana Pemerintah Desa Muara Basung telah melakukan seleksi perangkat desa dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Camat Pinggir, juga menghimbau agar kepala wilayah terpilih dapat bekerja sama dengan kepala desa untuk kepentingan masyarakatnya. Acara ini dihadiri Anggota DPRD Bengkalis Pipit Lestari, Ketua DPD Nasdem Bengkalis Mahmudin Purba, Ketua TP PKK Muara Basung, BPD, Ketua RT/RW dan sejumlah tokoh masyarakat. ***
Kategori | : | Pemerintahan |