Digerebek Polisi, IRT di Perawang Langsung Buang Sabu ke Kloset
Penulis: Ira Widana
Empat orang penyalahguna Narkoba jenis sabu ini satu diantaranya seorang Ibu rumah tangga yang akrab disapa Adek (33) warga perumahan KPR II, Perawang.
Sementara 3 orang lainnya, pria berinisial MA warga Simalungun, AP (29) yang merupakan buruh warga Perawang dan MY (20) warga Perawang yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Kapolres Siak, AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani SH menyebutkan dari keempat pelaku juga berhasil diamankab empat paket sabu dan uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 500 ribu dan botol fanta yang dijadikan alat hisap atau bong.
"Sejumlah barang bukti lainnya yang akan digunakan untuk pesta sabu itu juga ikut diamankan. Anggota langsung melakukan penggeledahan di TKP saat menerima laporan warga, IRT alias Adek yang ada di TKP itu langsung membuang sabu ke kloset kamar mandi," kata AKP Herman Pelani.
Selanjutnya, anggota terus melakukan pengembangan hingga menangkap 3 orang pemakai lainnya lengkap dengan barang bukti alat untuk menggunakan sabu-sabu ini.
Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH menjelaskan bahwa ini adalah tangkapan pertama setelah beliau 2 hari menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Siak.
"Mudah mudahan ini adalah langkah awal yang baik dalam memerangi Narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami juga berharap dukungan dari masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Siak segera laporkan kepada kami," tutupnya.***