Dipimpin Langsung Kapolres, Tim Gabungan Polres Inhu Ciduk 3 Bandar Serta Ribuan Gram Sabu dan Uang Ratusan Juta
Penulis: Jefri Hadi
Ketiga tersangka itu diketahui bernama, Alexander alias Alex (33), warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, DI (39), warga Perum Mangga Dua, Tampan Pekanbaru, dan K alias T (39), warga Jalan Hang Tuah Desa Candi Rejo, Pasir Penyu Inhu.
Ketiga tersangka itu juga ditangkap di tiga lokasi berbeda, tepatnya di Kelurahan Air Molek I, di Jalan Rambutan Kelurahan Tanah Merah, dan Jalan Hang Lekir Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
"Benar, ketiganya kita amankan di tiga lokasi berbeda. Dari tangan para tersangka, kita berhasil menyita 1796,9 gram sabu siap edar," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari,kepada GoRiau.com, via pesan elektroniknya.
Dikatakan Kapolres, tidak hanya barang bukti sabu, tim yang dipimpinnya itu juga berhasil 3 pucuk senjata api bersama amunisi dan 1 pucuk senapan angin.
"Senpi yang disita yaitu, 1 pucuk senpi jenis FN bersama 3 magazine dan 30 butir amunisi aktif, 2 pucuk senpi rakitan laras panjang dan 1 pucuk senapan angin," tutur Kapolres.
Tidak itu saja sambung Kapolres, dari ketiga tersangka itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp148.957.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti yang disita sudah kita amankan di Mapolres Inhu. Kedepan, kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini," pungkas Kapolres.(Jef)
Kategori | : | Hukum |