Pengguna HP di Aceh Timur Diimbau Meregistrasi SIM Card
Penulis: Ilyas Ismail
IDI - Upaya menghindari penyalahgunaan kartu telepon seluler (SIM card), Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan adanya aturan registrasi kartu SIM (SIM card). Nomor pelanggan harus divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017.
Kabid Jaringan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur, Mohd Khairurradi Ibrahim atau akrab disapa Khairoel Jenderal Kancil kepada GoAceh, Rabu (1/11/2017) mengatakan, saat ini Kemkominfo mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM.
"Aturan regsitrasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo RI Nomor 14 Tahun 2017," kata Khairul.
Diharapkan ke depannya mulai 31 Oktober 2017, semua kartu subscriber identification module (SIM) harus sudah teregistrasi dengan NIK dan KK. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi, nomor telepon seluler (ponsel) tidak bisa digunakan lagi.
“Secara resmi, registrasinya baru telah dibuka 31 Oktober 2017 hingga sampai 28 Februari 2018, namun sejak sekarang juga sudah bisa didaftarkan ulang,” papar Khairoel JK.
Untuk proses registrasinya tidak sulit dan cukup dilakukan melalui SMS. Caranya, kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# (untuk pelanggan baru). Sedangkan pelanggan lama menggunakan format ULANG# NIK# NomorKK#
Pihaknya menyerukan kepada seluruh masyarakat Aceh Timur pengguna ponsel untuk tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |