Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
23 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
20 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
20 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

UMP Sumut Rp2,1 Juta, Upah Sektoral 2018 Minimal Naik 8,7% Kata Frans Bangun

UMP Sumut Rp2,1 Juta, Upah Sektoral 2018 Minimal Naik 8,7% Kata Frans Bangun
Kamis, 02 November 2017 10:40 WIB

MEDAN-Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8,71%, yakni dari Rp 1,96 juta menjadi Rp 2,13 juta (naik Rp 170.000), pemerintah kabupaten/kota diminta segera menaikkan upah minimum sektoral (UMSK).

Selambat-lambatnya UMSK tersebut sudah harus ditetapkan pada 21 November. Ketentuan tentang UMP merupakan dasar perhitungan UMSK. Demikian dijelaskan Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Frans Bangun seusai pengumuman kenaikan UMP Sumut 2017, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Kata Frans, kenaikan UMSK setidak-tidaknya sama besarnya dengan UMP. Tergantung sektor usaha yang dijalankan.

"Setidaknya tiga minggu setelah hari ini semua kabupaten/kota sudah harus ada ketetapan UMSK-nya," tegas Frans.

Terkait formula perhitungan kenaikan UMP, Frans menyebutkan terkait dengan laju inflasi yang mencapai 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%.

Per-1 Januari 2018, Frans meminta agar semua perusahaan yang menjalankan usahanya di Sumatera Utara agar mematuhi dan melaksanakan besarnya UMP 2018 sebagaimana yang sudah ditetapkan. Sebab dalam perumusannya telah melibatkan semua pihak terkait, yakni pengusaha melalui Apindo dan buruh melalui serikat pekerja.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/