Disinyalir Mengganggu, Warga Minta Pemerintah Data Usaha Walet di Blangpidie
Penulis: T Musnizar
BLANG PIDIE - Sejumlah usaha sarang burung walet di Kota Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Akibatnya, keberadaan usaha itu sangat mengganggu warga sekitar.
Terkait dugaan itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya, Miswar menjawab GoAceh, Rabu (1/11/2017) meminta pemerintah setempat untuk menutup usaha-usaha sarang burung walet yang diduga ilegal itu.
"Usaha sarang burung walet tersebut sangat mengganggu warga. Selain suaranya yang berisik, limbah sarang burung walet juga dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan warga sekitar," sebut Miswar.
Disebutkannya, pihaknya menilai Pemerintah Abdya tidak adil dalam memberikan izin usaha.
"Kita contohkan saja, bagi usaha warung kopi atau kios kecil yang penghasilannya tidak seberapa diharuskan memiliki izin usaha. Lantas mengapa dengan usaha sarang burung walet ini yang keuntungannya sekali panen saja jauh lebih besar, tetapi tidak memiliki izin pemerintah," ucap Miswar.
Lebih lanjut, YARA mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah belum bertindak terkait hal itu.
"Kalau memang belum ada peraturan, kami harap pemerintah daerah segera membongkar semua izin usaha sarang burung walet itu," tegas Miswar.
Hal senada juga diungkap Abdul, warga Blangpidie. Ia menilai, usaha sarang burung walet ini sangat meresahkan, karena menimbulkan kebisingan bagi warga sekitarnya.
"Apalagi pemutaran rekaman suara burung walet dari pengeras suara ini tidak mengenal waktu, bahkan saat orang sedang istirahat siang hingga menjelang sore hari," kata Abdul.
Sebagai warga, lanjutnya, dirinya berharap Pemerintah Abdya untuk menertibkan dan melakukan pendataan keberadaan sarang burung walet itu.
"Kami nilai usaha yang sudah bertahun-tahun itu sama sekali tidak memberikan konstribusi apapun kepada daerah," sebut Abdul.
Pada kesempatan itu, Abdul juga menduga bangunan-bangunan tinggi yang digunakan untuk usaha sarang burung walet itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) dan Izin Lingkungan.
"Pemerintah harus jeli dengan permasalahan ini dan harus memberikan rasa adil bagi setiap warganya. Untuk itu, pemerintah harus segera turun tangan," harap Abdul.
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Umum |