Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dianggap Berlebihan, LBH BMI Minta Bareskrim Polri Hentikan Kasus Meme "Papa" Setnov

Dianggap Berlebihan, LBH BMI Minta Bareskrim Polri Hentikan Kasus Meme Papa Setnov
Tersangka pengunggah meme "papa" Setnov. (istimewa)
Sabtu, 04 November 2017 22:34 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri diminta untuk menghentikan penyidikan atas 32 akun Facebook, Instagram, Twitter yang dilaporkan terkait meme Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat dirinya terbaring di Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara Jakarta pada September lalu.

Bareskrim juga diminta untuk membatalkan status tersangka atas nama Dyann Kemala Arrizqi (29) yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banteng Muda Indonesia Ridwan Darmawan mengatakan, ?kritik melalui meme terkait Setnov harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, terutama terkait model kreatifitas mengemukakan pendapat millenial akibat dari majunya teknologi informasi saat ini.

"Bareskrim Polri sebaiknya hentikan penyidikan atas laporan? polisi oleh Setya Novanto dan batalkan status tersangka atas nama Dian Kemala Arrizqi," kata Ridwan Darmawan di Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

?Ridwan menyesalkan sikap Bareskrim Mabes Polri yang begitu cepat merespon laporan polisi oleh Setnov pada 10 Oktober lalu.

Bareskrim dengan cepat melakukan penangkapan terhadap Dyan Kemala Arrizqi pada 31 Oktober 2017 serta menetapkannya status tersangka.

Seakan-akan Bareskrim Polri mengistimewakan Setnov dan melalaikan kasus-kasus besar yang lebih penting.

"Ekspresi yang divisualisasikan dalam meme yang menyebar di media sosial adalah gambaran kekecewaan publik atas perilaku elit dalam memegang amanah jabatan publik serta "megadrama" sakit kronis ketika menghadapi hukum," kata Bogel sapaan akrabnya. 

Menurutnya, bukan lagi menjadi rahasia kalau publik sudah mengetahui bahwa Setynov adalah sosok yang sering ‘bermasalah’ dengan hukum, tetapi selalu lepas dari jerat hukum. Bahkan, ketika dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pun Setnov berhasil lepas dari jerat hukum.

"Inilah yang dinamakan hukum belum bisa berlaku adil dan belum bisa  memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum. Polri telah memperlakukan sangat istimewa terhadap kepentingan dan harga diri seorang Setnov," sesal Ridwan.

Kreatifitas yang sangat maju sat ini, lanjut Ridwan, menuntut Polri harus berpikir maju dan moderen. Polri harus meninggalkan cara berpikir konvensional ketika berhadapan dengan  teknologi informasi yang semakin canggih.

Apalagi, meme bermuatan kritik dimaksudkan untuk perbaikan penegakan hukum dan perbaikan terhadap perilaku pejabat.

“Jika polisi terlampau aktif menindak kreativitas dalam bentuk kritik semacam itu, sementara kritik itu sendiri bagian dari hak dan kewajiban masyarakat dalam membantu penegak hukum memperbaiki proses penegakan hukum, lantas dijadikan sebagai sebuah tindakan kriminal, maka polisi akan kehabisan energi hanya untuk mengurus jutaan meme yang selalu berseliweran di media sosial," tuturnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/