Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Gubernur Riau Berharap Permenhub 108/2017 Bisa Tengahi Perselisihan Taksi Konvensional dan Online di Pekanbaru

Gubernur Riau Berharap Permenhub 108/2017 Bisa Tengahi Perselisihan Taksi Konvensional dan Online di Pekanbaru
Menhub, Budi Karya dan Gubri, H Arsyadjuliandi Rachman.
Sabtu, 04 November 2017 11:48 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diharapkan dapat menjadi jawaban atas perselisihan yang sering terjadi antara taksi konvensional dan taksi berbasis online.

"Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Tapi saya yakin dan percaya Kementerian Perhubungan berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Permenhub 108/2017 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Sabtu (4/11/2017).

Menurutnya, Permenhub tersebut telah disusun dengan pertimbangan mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.

"Diharapkan semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," urainya.

Untuk menyukseskan sosialisasi permen tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya pun secara khusus datang ke Kota Pekanbaru ini. Yang mana, sosialisasi ini sebenarnya dilakukan serentak hari ini juga pada lima kota di provinsi yang berbeda, yakni Pekanbaru, Pontianak, Manado, Denpasar dan Yogyakarta. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/