Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Umum

Warga Khawatirkan Populasi Ternak Bakal Merosot Gara-gara Qanun Ini

Sabtu, 04 November 2017 10:02 WIB
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON - Warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara mengkhawatirkan keberadaan Qanun Gampong yang mengatur tentang penertiban hewan peliharaan. Warga khawatir populasi hewan ternak bakal merosot akibat qanun tersebut.
 

Seperti disampaikan Zulfikar (35), warga Gampong Keude Simpang Jalan, Seunuddon, keberadaan Qanun tentang penertiban hewan ternak tersebut telah lama diterapkan di sejumlah desa di Seunuddon, namun Qanun itu menimbulkan pro dan kontra.
 
"Masalahnya, banyak warga di sini yang sudah menjual hewan peliharaannya gara-gara Qanun itu. Maka dari itu, kita khawatir jumlah populasi hewan ternak nantinya bakal berkurang," ujarnya kepada GoAceh, Jumat (3/11/2017).
 
Muklis Azhar alias Pak Ulis, salah seorang pengusaha sukses yang juga putra daerah Seunuddon mengaku banyak warga yang menyampaikan tentang Qanun Gampong itu padanya.
 
"Saat saya ke Seunuddon, banyak warga yang menyampaikan hal itu pada saya. Mereka memang sangat mengkhawatirkan apabila jumlah populasi hewan ternak menurun akibat Qanun itu," kata Pak Ulis. 
 
Pak Ulis dalam hal ini berharap pemerintah daerah agar segera mencari solusinya, baik itu dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat maupun dengan cara-cara lainnya. 
 
"Perlu disosialisasikan kepada masyarakat bagaimana cara mengembangbiakkan hewan ternak di dalam kandangnya saja atau di lahan pemilik masing-masing hewan ternak itu. Tentu ini salah satu solusi agar warga tidak menjual dan tetap memelihara hewan ternaknya," ucap Pak Ulis lagi.
 
Pak Ulis menambahkan, sosialisasi mengenai Qanun Gampong Tentang Penertiban Hewan Ternak itu semestinya dilakukan segera, mengingat Pemerintah Pusat pun sedang berencana mengembangkan program pembibitan sapi.
 
"Kalau tidak salah, program Sapi Harus Bunting (SHP). Mungkin metodenya dengan menyuntikkan agar sapi hamil. Maka dari itulah pemerintah daerah perlu mensosialisasikan Qanun tentang Penertiban Hewan Ternak agar populasi hewan ternak tidak berkurang," ujarnya lagi.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/