Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
5 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
5 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
5 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Digempur Setya Novanto, Akankah Ketua KPK Agus Rahardjo Bisa Lepas dari Tersangka?

Digempur Setya Novanto, Akankah Ketua KPK Agus Rahardjo Bisa Lepas dari Tersangka?
Istimewa.
Jum'at, 10 November 2017 12:23 WIB
JAKARTA - Gempuran kubu Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilancarkan. Laporan polisi yang dibuat oleh rekan kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan ditanggapi polisi dengan meningkatkan status ke penyidikan.

Sandi melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, dan penyalahgunaan wewenang.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri mengumumkan status penanganan telah naik ke tingkat penyidikan sejak hari Selasa, 7 November 2017.

Dalam surat SPDP tertanggal 7 November dengan Nomor B/263/xi/2017/DitTipidum memuat informasi bahwa "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sudah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo Dkk"

Pada bagian bawah surat terdapat tembusan kepada Jaksa Agung Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan (pelapor), Saut Situmorang (Terlapor), dan Agus Rahardjo (Terlapor).

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan KPK sudah mengetahui kasus ini. "Ini sudah ada SPDP, diduga dilakukan siapa bisa dilihat sendiri. Jadi SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga, jadi mereka sudah tahu," ujar Fredrich.

Fredrich mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dengan pasal 421 juncto Pasal 23.

"Dimana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," kata Fredrich.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/