Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
24 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ajang Balas Dendam, Pernah Tolak Panggilan Pansus, KPK Kini Ditolak Setnov

Ajang Balas Dendam, Pernah Tolak Panggilan Pansus, KPK Kini Ditolak Setnov
Kuasa Hukum Setnov, Fredrich laporkan komisioner KPK ke Bareskrim. (krikom).
Selasa, 14 November 2017 13:15 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak akan mengizinkan kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus e-KTP.

?

Fredrich mengatakan langkah tersebut terilhami oleh sikap KPK sendiri saat menolak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.?

"Semisal DPR sudah punya keyakinan pansus adalah hak kontitusional daripada DPR. Tapi KPK tidak menanggapi meski dalam pansus sudah coba akan melakukan upaya pemanggilan paksa, tetapi dia kan memberi statement bahwa dia akan menunggu hasil putusan MK," kata Fredrich Senin (13/11/2017).?

?Karenanya, Fredrich menuturkan, dirinya mengambil langkah yang serupa. Menurutnya, apabila KPK bisa bersikap seperti itu, maka kliennya juga sanggup melakukan hal serupa.

"Kalau dia bisa menyatakan sikap dengan diri dia sendiri yang dipanggil dengan menunggu putusan MK, maka klien kami juga wajib diperlakukan sama dengan dirinya sendiri," tegas Fredrich.

"Kalau tidak berarti kan pilih kasih, (KPK) mau menang sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK sempat mengajukan uji materi ke MK soal kewenangan Pansus DPR tentang pemanggilan lembaga adhock seperti KPK. 

Sedangkan, kuasa hukum Setnov juga melakukan uji materi ke MK tentang UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mereka melakukan judicial review terhadap Pasal Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK dan Pasal 12 ayat (1) b UU KPK.?

"Jadi kalau KPK memanggil paksa Setnov? Berarti kan sama dong pansus juga boleh panggil paksa dia (KPK) dong," tandasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/