Kejari Abdya Eksekusi Mantan Sekda dan Mantan PPK RSUDTP
Penulis: T Musnizar
BLANG PIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi dua terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Teungku Peukan kabupaten setempat.
Dalam kasus itu, mantan Sekda Abdya, Ramli Bahar dan mantan PPK RSUDTP dituntut kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Makamah Agung (MA) RI.
Kajari Abdya, Abdur Khadir ddidampingi Kasi Pidsus Irfan Hasyri dan Kasi Intel Dasril A Yuda kepada awak media, Rabu (15/11/2017) menuturkan, pihaknya mengeksekusi kedua mantan pejabat itu sesuai dengan putusan MA atas terdakwa I Ramli Bahar dan terdakwa II Safrial nomor 1021K/Pid.Sus/2016 tanggal 19 Oktober 2017.
“Berdasarkan landasan hukum surat Ketua MA RI, kepala Kejagung RI Nomor KMA/233/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 perihal putusan kasasi dan surat edaran Jaksa Agung RI Nomor B-019/A/04/2004 tertanggal 20 April 2004 perihal mempercepar eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebut Abdur Khadir.
Disebutkannya, penahanan Ramli Bahar tersebut tidak terkait dengan jabatan Sekda, melainkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan alkes ketika bersangkutan menjabat Plt Direktur RSUDTP yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kasus tersebut bersama Safrial selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Kedua pejabat tersebut masing-masing dieksekusi ke Lembaga Permasyakatan (LP) Kelas II.B Banda Aceh dan LP Kelas III Blangpidie, Abdya sesuai dengan surat perintah Kajari Abdya Nomor 384/N.1.29/Fd.3/II/2017 tanggal 10 November 2017 dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan pada hari Selasa tanggal 10 November 2017,” jelas Kajari.
Lebih lanjut, Abdur Khadir meyebutkan, kedua pejabat tersebut dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah serta membayar biaya perkara sebesar dua ribu lima ratus rupiah. “Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing 6 bulan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kajari juga menyebutkan, jika ada pihak-pihak yang lain yang terlibat dalam kasus Alkes tersebut maka pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memang putusan MA telah menjatuhi hukuman untuk dua tersangka, namun proses penyelidikan kita belum berakhir dan akan terus berlanjut untuk pihak lain yang terlibat dalam kasus Alkes ini,” tegas Abur Khadir.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |