Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Hukum

Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Terima Petikan Putusan MA Terkait Dikabulkannya PK Mantan Gubri Rusli Zainal

Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Terima Petikan Putusan MA Terkait Dikabulkannya PK Mantan Gubri Rusli Zainal
Ilustrasi (Sumber: Internet)
Rabu, 15 November 2017 14:01 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru hingga Rabu (15/11/2017) siang, belum menerima putusan lengkap terkait dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Hal itu diutarakan Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru Denni Sembiring kepada GoRiau.com. Sebab itu, Denni belum bisa menjelaskan secara detail, walau dirinya tidak menampik telah mengetahui bahwa PK yang dimohonkan Rusli Zainal dikabulkan MA.

"Belum, belum ada terima petikan atau putusan lengkap PK-nya," jawab Denni singkat melalui telepon selulernya, Rabu siang.

Begitu pula dari pihak kuasa hukum Rusli Zainal yakni Eva Nora SH. Ia juga mengaku sudah mengetahui terkait PK tersebut, namun juga sama-sama belum menerima putusannya. "Kalau putusannya kan kita belum ada pegang, kita tahu hanya sebatas dikabulkan saja PK," jawabnya.

Atas alasan ini, Eva pun belum dapat menjelaskan secara detail. Bicara soal putusan PK tersebut, belum diketahui isi putusan lengkapnya, dan belum diketahui apa yang dikabulkan oleh MA terkait permohonan PK dari suami Ketua DPRD Riau, Septina itu.

Sebelumnya dalam website MA RI, putusan PK Rusli Zainal terregister dengan nomor 31 PK/Pid.Sus/2016. Putusan PK ini diketok palu oleh hakum agung Timur Manurung SH sebagai ketua, dan hakim Leopold Luhut Hutagalung SH selaku anggota, pada 14 Agustus 2017.

Rusli Zainal yang dijuluki bapak pembangunan Riau ini jadi terpidana dalam kasus Korupsi PON (Pekan Olahraga Nasional) yang diselenggarakan di Riau beberapa tahun lalu, kemudian juga tersandung kasus kehutanan.

Diketahui, ditingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp1 Miliar subsider enam bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Ditingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/