Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
15 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Walikota Medan Melarang Dokter Melakukan Pengobatan Melalui Telepon

Walikota Medan Melarang Dokter Melakukan Pengobatan Melalui Telepon
Rabu, 15 November 2017 09:42 WIB
Penulis: Anita

MEDAN-Selain terus menyarankan kepada pihak BPJS dan Dinas Kesehatan Kota Medan terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi berpesan melarang dokter melakukan pengibatan melalui telepon.

Hal ini disampakannya kepada pihak BPJS Cabang Medan agar minta kepada rumah sakit yang menjadi provider agar melarang dokter melakukan pengobatan melalui telepon karena tidak berada di tempat pada saat masyarakat berobat.

"Faktor ini bisa menjadi salah satu keengganan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya saat audiensi bersama Kepala BPJS Cabang Kota Medan dr Ari Dwi Aryani di Rumah Dinas  Wali Kota Jalan Sudirman Medan.

Selanjutnya, Wali Kota  minta pihak BPJS  agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap rumah sakit yang menjadi provider. Sebab,  dia menduga tidak tertutup kemungkinan ada rumah sakit yang melakukan kecurangan terhadap biaya BPJS. Jika itu ditemukan, Wali Kota minta agar rumah sakit yang bersangkutan dikeluarkan dan tak menajdi provider lagi.

Guna mencegah hal itu tidak terjadi, Wali Kota menyarankan kepada pihak BPJS agar pihak rumah sakit mampu membuat surat pernyataan  yang menyatakan tidak akan melakukan kecurangan terhadap biaya BPJS.

“Surat pernyataan itu seperti fakta integritas, sebab kita tidak mau ada segelintir  orang memanfaatkan keuntungan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tukasnya. 

Editor:Wen
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/