Pembacaan Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Sadis Ditunda Rabu Pekan Depan, Ini Alasan Hakim
Penulis: Ismail
Sebelumnya dijadwalkan agenda sidang putusan, Rabu (15/11/2017), namun ditunda karena masih ada satu berkas yang belum selesai. Sidang putusan diagendakan kembali Rabu depan, 22 November 2017.
"Karena masih ada satu berkas yang belum selesai, sidang putusan ditunda dan akan kembali digelar Rabu pekan depan," ungkap Ketua Majelis Hakim, DR Sutarno usai sidang.
Sidang penundaan putusan berlangsung di ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno, SH, MH dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU, Andy Sunartejo. Ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Windrayanto, Fahrizal dan Helmi, SH.
Sidang penundaan putusan ini juga tampak hadir keluarga korban Bayu Santoso dari Rupat Utara dan Dumai.
Di luar sidang, majelis hakim juga sempat memberikan informasi kepada keluarga korban, terkait penyebab penundaan vonis ketiga terdakwa tersebut.
Menurut JPU, ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghabisi nyawa orang lain sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya kepada majelis hakim agar memutuskan hukuman kurungan penjara 18 tahun kepada ketiga terdakwa. Keluarga korban juga berharap ketiga terdakwa dihukum setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.i *** #BENGKALIS
Kategori | : | Hukum |