Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
7 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
7 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Hukum

Pembacaan Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Sadis Ditunda Rabu Pekan Depan, Ini Alasan Hakim

Pembacaan Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Sadis Ditunda Rabu Pekan Depan, Ini Alasan Hakim
Sidang pembacaan vonis terdakwa pembunuhan sadis ditunda majelis hakim.
Kamis, 16 November 2017 06:00 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menunda pembacaan putusan vonis terhadap 3 terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi, yakni Herianto, Andrean alias Gondrong dan Ali Akbar.

Sebelumnya dijadwalkan agenda sidang putusan, Rabu (15/11/2017), namun ditunda karena masih ada satu berkas yang belum selesai. Sidang putusan diagendakan kembali Rabu depan, 22 November 2017.

"Karena masih ada satu berkas yang belum selesai, sidang putusan ditunda dan akan kembali digelar Rabu pekan depan," ungkap Ketua Majelis Hakim, DR Sutarno usai sidang.

Sidang penundaan putusan berlangsung di ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno, SH, MH dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU, Andy Sunartejo. Ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Windrayanto, Fahrizal dan Helmi, SH.

Sidang penundaan putusan ini juga tampak hadir keluarga korban Bayu Santoso dari Rupat Utara dan Dumai.

Di luar sidang, majelis hakim juga sempat memberikan informasi kepada keluarga korban, terkait penyebab penundaan vonis ketiga terdakwa tersebut.

Menurut JPU, ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghabisi nyawa orang lain sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya kepada majelis hakim agar memutuskan hukuman kurungan penjara 18 tahun kepada ketiga terdakwa. Keluarga korban juga berharap ketiga terdakwa dihukum setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.i *** #BENGKALIS

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/