Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
21 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berstatus Permanen, Panwaslu Harus Tingkatkan Kinerja

Berstatus Permanen, Panwaslu Harus Tingkatkan Kinerja
Anggota Komisi II DPR RI, Kresna Dewanata
Selasa, 21 November 2017 21:56 WIB
JAKARTA - Menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Anggota Komisi II DPR Kresna Dewanata Phrosakh meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota dan  kabupaten agar selalu meningkatkan kinerjanya.

Menurutnya, secara kelembagaan, badan ini sudah tidak bersifat ad hoc lagi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang perubahan status pengawas kabupaten/kota.  

''Dengan status bukan ad hoc lagi maka ini diharapkan mampu memacu kinerja bawaslu hingga panwaslu tingkat kota/ kabupaten,'' ucapnya di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu di Jakarta, Selasa (21/11).

Politisi NasDem ini menekankan, panwaslu harus lebih mengambil peran dalam mengawasi pelaksanaan ajang pemilihan, khususnya Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

''Bawaslu harus lebih bekerja keras lagi dalam menghadapi pemilihan yang akan diselenggarakan di Indonesia,'' tuturnya.

Dia menambahkan, ''Dengan kekuatan  Bawaslu dan Panwaslu dalam bidang pengawasan, maka kerja-kerja mereka harus sesuai dengan kapasitasnya, harus segera dilakukan. Jangan sampai posisi panwas ini menjadi lemah karena sesuatu hal yang tidak diinginkan.''

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu yang bersifat permanen hanya sampai tingkat Provinsi. Sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota, statusnya adalah lembaga adhoc denga nama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dengan status tersebut, maka secara posisi Panwaslu memiliki kesetaraan dengan KPUD Kabupaten/Kota. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/