Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
11 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
9 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
9 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri Hamzah Minta Setya Novanto Dibebaskan, Ada Apa?

Fahri Hamzah Minta Setya Novanto Dibebaskan, Ada Apa?
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (GoNews.co/Muslikhin).
Kamis, 23 November 2017 14:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah meminta agar Ketua DPR RI, Setya Novanto dibebaskan dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, permintaan tersebut berkaca pada kasus mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Padahal RJ Lino yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK tapi tidak langsung ditahan, bahkan sampai sekarang masih berkeliaran.

Dengan fakta tersebut, maka Fahri merasa heran ketika KPK langsung menjebloskan Novanto dijebloskan ke penjara. Jika fair, kata Fahri, maka lembaga antirasuah tersebut tidak perlu melakukan penahanan terhadap Novanto.

"Harusnya diperlakukan sama seperti RJ Lino. Agar citra DPR enggak turun bebaskan kayak RJ Lino," kata Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Selain itu, Fahri juga menyampaikan, meski saat ini Setya Novanto menjadi tahanan KPK, jabatan kursi Ketua DPR RI tidak mengalami kekosongan. Maka dengan demikian, kata Fahri, saat ini belum perlu dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI menggantikan Novanto.

"Dia (Novanto) masih ketua DPR RI, jangan dibilang kosong. Tidak ada yang kosong jabatan ketua," tegas Fahri.

Tidak hanya itu, Fahri Hamzah juga mengatakan, bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa menonaktifkan Novanto.

Dia beralasan, itu berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), seseorang baru bisa dinonaktifkan dari jabatan Ketua DPR bila sudah berstatus terdakwa. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/