Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
17 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
16 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ini Dia Rincian Gaji Anggota DPRD Sumut

Ini Dia Rincian Gaji Anggota DPRD Sumut
Kamis, 30 November 2017 07:31 WIB

MEDAN-Terhitung Oktober 2017, anggota DPRD Sumut mendapat tunjangan yang cukup besar, yakni sekitar Rp 83 juta per bulan.

Tunjangan yang diterima itu belum termasuk gaji, honor dan uang reses. Nah, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Sumut? Ini dia rinciannya.

Berdasarkan PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Pergub yang sudah diteken GUbsu HT Erry Nuradi, mulai OKtober 2017, anggota dewan mendapat tunjangan Rp 83 juta per bulan, terdiri tunjangan rumah sekitar Rp 45 juta-Rp 47 juta, uang transportasi Rp17 juta- Rp 19 juta (karena tidak ada pinjam pakai kendaraan), honor anggota Rp 6 juta-Rp 7 juta, uang komunikasi insentif Rp 21 juta. Sedangkan untuk pimpinan dewan lebih besar dari anggota sekitar Rp 2 juta.

Uang tersebut belum termasuk tunjangan reses yang diterima setiap reses, yakni Rp 21 juta per anggota. Dalam setahun ada tiga kali reses.

"Secara manusiawi, ya kita senang gaji naik dengan adanya PP 18 tahun 2017 ini. Tapi itukan tidak semua bisa dibawa pulang, karena ada potongan wajib yang diserahkan," ujar anggota DPRD Sumut, Syamsul Qadri.

Menurut anggota Fraksi PKS ini, dari gaji yang diterima per bulannya, ada pemotongan PPN 15%, setoran ke partai sebesar Rp 15 juta, zakat dan pengeluaran proposal-proposal bantuan yang masuk hampir setiap harinya.

"Sekitar 20 juta lah selama ini yang bisa dibawa pulang. Kalau nanti memang naik dan nilainya sampai Rp 83 juta, sebenarnya beban moral, karena beban kerja pasti bertambah, sesuai dengan nilai yang dibayarkan," kata Qadri.

Untuk setoran ke partai sendiri, diakuinya mungkin saja nanti akan bertambah nilainya, sesuai kesepakatan fraksi karena ada beban pelaksanaan Pilkada/pemilu nanti. "Karena nilai gaji naik, bisa saja ke partai juga naik," katanya.

Senada dikatakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI P, Sutrisno Pangaribuan. Menurutnya, gaji yang diterima sekitar Rp 21 juta pe rbulan, setelah dipotong PPN dan dana gotong royong ke partai sebesar Rp 5 juta.

"Masing- masing partai berbeda nilai setoran dana gotong royong ke partai. Kalau PDI P sampai saat ini Rp 5 juta dan belum ada informasi baru apakah ada perubahan," katanya.

Kenaikan gaji ini, lanjut anggota komisi C DPRD Sumut ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja anggota dewan, seperti mengurangi kunjungan kerja (Kunker).

"Dikurangi atau dihentikan kunker ke propinsi yang selama ini disebut sebagai pendapatan halal anggota dewan. Lebih baik perbanyak kunker ke Dapil atau seluruh wilayah Sumut," tutur politukus muda ini.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/