Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
18 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
18 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
18 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polrestabes Medan Amankan Pengedar Narkoba Jalan Sei Kapuas

Polrestabes Medan Amankan Pengedar Narkoba Jalan Sei Kapuas
Kamis, 30 November 2017 19:28 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu dalam pengerebekan di Jalan Sei Kapuas Medan. Dari para pelaku, petugas menyita 3 plastik klip shabu, kotak rokok Gudang Garam berisi ganja serta 1 unit timbangan elektrik.

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/11/2017) menyebutkan, pengedar yang dimaksud masing-masing berinisial YP (25) warga Jalan Sei Kapuas Gang Bersama Lingkungan II dan AP (32) warga Jalan Titipapan Medan.

“Para pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasatres Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ganda menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Imbas perbuatannya, kata Ganda, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/