Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Penyaluran Beasiswa Dituding Tidak Transparan, Ini Penjelasan Pemkab Bengkalis

Penyaluran Beasiswa Dituding Tidak Transparan, Ini Penjelasan Pemkab Bengkalis
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri.
Senin, 04 Desember 2017 11:00 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, membantah tudingan segelintir pihak jika seleksi penyaluran beasiswa Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah tidak transparan.

''Jika tak transparan, tak mungkin sampai hampir 2.700 mahasiswa yang menerimanya. Semua persyaratan disampaikan secara terbuka dan diumumkan secara luas kepada publik,'' jelas Johan, Minggu (3/11/2017).

Buktinya imbuh Johan, Pengumuman Nomor 400/Setda-Kesra/2017/302 tentang Penetapan Persyaratan Penyediaan Biaya Pendidikan kepada Mahasiswa Program Studi Diploma-3, Strata-1, Strata-2, Strata-3 yang Berasal dari Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 tertanggal 6 Juli 2017 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dapat diketahui siapapun melalui internet.

Begitu juga pengumuman nama-nama mahasiswa yang dinyatakan menerima beasiswa dimaksud untuk tahun 2017, juga diumumkan secara terbuka kepada publik.

''Semuanya transparan. Tak ada yang ditutup-tutupi. Selain disampaikan melalui website Pemerintah Kabupaten Bengkalis, hampir 100 orang yang secara pribadi meminta data penerima itu kepada kami, baik itu melalui e-mail atau akun facebook. Insya Allah semua permintaan dilayani,'' jelas Johan.

Terkait adanya keluhan bahwa ada yang nilainya tinggi (IPK atau Indeks Indeks Prestasi Komulatif) tapi, tidak menerimanya, Johan mengatakan, hal itu bisa saja terjadi. Tegas Johan, IPK yang angkanya dipersyaratkan minimal harus 3,00 itu, bukan satu-satunya syarat, tapi hanya salah satu syarat.

''Bisa jadi IPK seseorang mahasiswa 3,50 misalnya, tapi syarat lain tidak terpenuhi. Kalau ada salah satu syarat tak terpenuhi meskipun IPK-nya 3,50 permohonan mahasiswa yang bersangkutan tidak akan diproses tim seleksi,'' urainya.

Masih menurut Johan, sebagaimana juga sudah dijelaskan dalam Pengumuman Nomor 400/Setda-Kesra/2017/302, bagi permohonan yang persyaratannya tidak lengkap tersebut, memang tidak ada perbaikan susulan. Karena itu, tak ada kewajiban tim seleksi untuk menyampaikan apa persyaratan yang tidak lengkap tersebut.

Di bagian lain Johan, menjelaskan, seluruh mahasiswa atau mahasiswi yang mengajukan permohonan untuk memperoleh beasiswa Pemkab Bengkalis Tahun 2017 yang disalurkan melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah, semuanya sepakat untuk menerima apapun keputusan tim seleksi.

''Karena semua yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan beasiswa tersebut, seluruhnya membuat Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi di atas materai Rp6.000. Mereka juga tahu bahwa Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Dalam Pengumuman Nomor 400/Setda-Kesra/2017/302 itu, hal itu juga dijelaskan,'' tutup Johan.*** #Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini

Kategori:Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/