KPUD Sumut Gelar RDP Penyusunan Daftar Inventaris Masalah
Acara tersebut dihadiri dan diikuti oleh kurang lebih 20 orang peserta, diantaranya tampak hadir, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea, didampingi Komisioner KPUD Sumut Banget Silitongan, beserta jajarannya para Kabag, Kasubbag dan Staf KPUD Sumut. Termasuk perwakilan dari KPU Kab/kota yang akan melaksanakan pilkada serentak 2018 mendatang, diantaranya, KPU Kota Binjai dan KPU Kab. Deli Serdang.
Selanjutnya turut diundang dan hadir, perwakilan parpol peserta pemilu, PDIP, GERINDRA, PAN, NASDEM, PKB, PKPI, PBB.
Selain perwakilan parpol, perwakilan dari mahasiswa lintas kampus juga hadir, mulai Universitas Darma Agung, UINSU, UMN Alwasliyah, dan Universitas Medan Area.
Mengawali kegiatan, seluruh nya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan doa.
Dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea menyampaikan, bahwa KPUD Sumut akan melayani secara optimal parpol peserta pemilu tahun 2019, dengan membuat regulasi dn meminta masukan-masukan dari parpol, pimpinan atau redaksi media massa, mahasiswa dan seluruh peserta yg hadir di acara kita ini.
"KPU Sumut akan membuat regulasi untuk menampung segala kemungkian permasalahan yang akan terjadi pada Pileg 2019,". Paparnya.
Usai menyampaikan sambutannya, Ketua KPUD Sumut langsung secara resmi membuka RDP, dengan melakukan pengetukan palu.
Bertindak sebagai moderator Kabag Tekhnis KPUD Sumut Sdr. Maruli Pasaribu, memperkenalkan para nara sumber yang hadir, ada Samsul Bahri dari Universitas Alwasliyah, Kardiman Manalu dari PAN Sumut. Daud Sagala dari PKPI, Ganda Manurung dari Nasdem, Yuni Salwah dari USU, Muliadi dari Gerindra, Jumiran Abdi dari PDIP Sumut, Jabarudin Hasibuan dari PBB, terakhir R. Simbolon dari Universitas Dharma Agung.
Selanjutnya penjelasan tentang penyusunan DIM, oleh Benget Silitonga Komisioner KPUD Sumut, tentang aturan pencalonan Legislatif yang dicantumkan dalam PKPU pasal 240.
Kemudian sesuai dengan PKPU yang ada, tahapan pemilu legislatif tahun 2019 sudah mulai bergulir Juli 2018.
Berbagai syarat untuk calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, yang harus dipenuhi, calon minimal berumur 21 tahun atau lebih.
Kemudian, harus bertaqwa kpd Tuhan YME, untuk ASN, TNI dan Polri, wajib mengundurkan diri, domisili masih di wilayah NKRI. Dapat berbicara, membaca, menulis dlm bahasa Indonesia, setia kepada Pancasila dan UUD'45.
Tidak pernah di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang ancaman hukumannya selama 5 (lima) tahun penjara, dan ybs harus mengemukakan ke media bahwa ybs pernah dipidana penjara.
Editor | : | Wen |
Kategori | : | Sumatera Utara, Pemerintahan |