Terpidana Mati Atur Pengiriman 25 Kg Sabu Dari Penjara, Kembali Dituntut Mati
Penulis: Indra BB
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika goloang IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” jelas jaksa penuntut umum (jpu) Dewi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2017).
Selain Togiman, lima terdakwa dalam pengiriman sabu-sabu itu dituntut dengan hukuman seumur hidup, termasuk seorang terpidana kasus narkotika Thomson Hutabarat. Tiga lainnya kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.
Jaksa menyatakan Togiman, Thomson, Abdul, Wagimun, dan Sugiarto telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU memberi kesempatan kepada kelima terdakwa untuk membela diri. Pledoi dijadwalkan disampaikan pekan depan.
Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasiona (BNN) di Jalan Gatot Suboroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5).
Untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu didalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu dibawa menggunakan mobil pikap Mitshubisi dengan nomor polisi BK 9615 CM.
Sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pikap itu dihentikan petugas BNN yang kemudian melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan sabu-sabu.
Narkotika itu ternyata dipesan Togiman dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Barang haram itu dia pesan dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia.
Sabu-sabu itu diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikut di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawanya ke Medan untuk diedarkan.
Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu.
Dengan kode '68', Togiman dan Thomson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya. Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga.
Togiman menghancurkan handphone dan sim card yang dia pakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya.
Namun, petugas BNN sudah punya bukti mereka mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu itu. Keduanya
dijemput petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan.
Ini kali kesekian Togiman terjerat masalah narkotika. Pria ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.
Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukuman 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Editor | : | Wen |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum |