Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD: Pengakuan Trump Perkuat Pendudukan Ilegal Israel di Palestina

DPD: Pengakuan Trump Perkuat Pendudukan Ilegal Israel di Palestina
Ilustrasi.
Kamis, 07 Desember 2017 21:39 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Prof. Dr. Dailami Firdaus menyayangkan sikap Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, yang mengakui Jerusalem sebagai ibukota Israel dan memerintahkan pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat ke kota itu, melalui sebuah pidato resmi di Gedung Putih Washington pada hari Rabu waktu Amerika Serikat, Kamis (7/12/2017).

"Pernyataan Trump telah memperkuat pengakuan atas pendudukan dan pemukiman illegal Israel di Jerusalem," ujar Dailami Firdaus, Senator DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta.

Dailami mengingatkan bahwa 70 tahun lalu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatakan Jerusalem sebagai wilayah dalam pengawasan dunia internasional.

Kemudian setelah Perang tahun 1948, Jerusalem dibagi menjadi wilayah Barat yang dikuasai Israel dan wilayah Timur dibawah kendali Yordania. Kemudian pada Perang tahun 1967, walaupun Israel menguasai wilayah Timur, namun tindakan itu tidak pernah diakui oleh dunia internasional.

"Resolusi 2334 (2016) Dewan Keamanan PBB tanggal 23 Desember 2016 menyatakan pembangunan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki semenjak tahun 1967, termasuk Jerusalem Timur, tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar hukum internasional," tegas Dailami.

Senator Dailami sangat tidak mengerti dengan kebijakan isyu Palestina Trump ini dan menyerukan berbagai pihak untuk terus memberikan masukan dan desakan kepada komunitas politik dan pemerintahan Amerika Serikat agar rencana pegakuan tersebut ditarik kembali dan dibatalkan.

"Pernyataan pengakuan Presiden Trump akan memberikan persepsi negatif bahwa perjanjian damai Israel-Palestina selama ini memang bersifat semu dan hanya menguntungkan Israel," ujar Dailami Firdaus.

Senator Dailami Firdaus berharap dapat menyatukan pandangannya itu dengan sesama anggota parlemen dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Selain itu dirinya juga meminta agar para pemimpin pemerintahan yang peduli dengan isyu Palestina ini dapat mengadakan pertemuan secepatnya guna merespon perkembangan yang terjadi akibat pernyatan Presiden Trump tersebut.

“Presiden Joko Widodo, Recep Tayyip Erdogan (Turki) dan PM Najib Razak (Malaysia) sudah menyatakan keprihatinan mereka, jadi mohonlah segera bertemu dan mengambil tindakan yang diperlukan,” kata Dailami mengakhiri pernyataannya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/