Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
24 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
18 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
3
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
18 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Putusan Perkara Akuntan Publik Palsu Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Pelapor Protes

Putusan Perkara Akuntan Publik Palsu Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Pelapor Protes
Kamis, 07 Desember 2017 12:31 WIB
Penulis: Indra BB

PADANGSIDIMPUAN - Sidang perkara dugaan akuntan publik palsu di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dengan agenda pembacaan vonis,kembali ditunda.

Akibatnya, kuasa hukum pelapor Baginda Umar Lubis dan Ghazali Marbun dari kantor hukum BIG And Patner melakukan protes terhadap majelis hakim.

Badjora Siregar (pelapor) melalui kuasa hukumnya mengaku kecewa denngan sikap majelis hakim yang dinilai tidak wajar jika pembacaan putusan sampai 4 kali ditunda dengan berbagai alasan.

“Sudah hampir dua bulan agenda pembacaan vonis perkara dugaan akuntan publik palsu atau seolah-olah akuntan publik terus ditunda majelis hakim PN Padangsidimpuan yang menangani perkara ini dengan berbagai alasan.,” kata Baginda Umar.

Karena kecewa dengan sikap majels hakim yang menunda-nunda pembacaan putusan perkara tersebut, pihaknya sudah menyurati pihak MA dan KY.”Jika pada 8 Desember 2017 majelis hakim masih menunda pembacaan putusan, berarti ada yang tak beres dan wajar jika klien kami curiga terhadap pengadilan,” ungkapnya.

Sesuai dengan tuntutan JPU,terdakwa REW (49) dituntut 5 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam salinan tuntutan No Reg.Perkara : PDAM-45 Euh.2/psp/04/2017 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Asron Harahap. Terdakwa REW terbukti dengan sah dan meyakinkan menjalankan profesi akuntan publik dan bertindak seolah-olah akuntan publik sebagaimana diatur pada pasal 57 ayat 2 tahun 2011 tentang akuntan publik.

Dalam proses pemeriksaan dipersidangan, tidak diperoleh fakta-fakta yang dapat mengecualikan terdakwa REW dari hukuman, baik alasan pembenar maupun pemaaf.Bahkan akibat perbuatannya telah mengakibatkan dr Badjora Siregar menjadi terpidana dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan.

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari audit keuangan Yayasan Perguruan Nurul Ilmi Padangsidimpuan, yang dilakukan REW,sehingga dr Badjora Siregar (pelapor), pengurusan yayasan yang bergerak dibidang pendidikan itu dituding menggelapkan uang lebih kurang Rp40 juta, dari hasil audit itu.

Akibatnya, pelapor divonis bersalah.Kemudian, dr Badjora melaporkan REW atas dugaan audit palsu terhadap laporan keuangan yayasan.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/