Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
22 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
16 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
17 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terdakwa Penganiayaan PRT, Shamsul Rahman Ajukan PK

Terdakwa Penganiayaan PRT, Shamsul Rahman Ajukan PK
Kamis, 07 Desember 2017 12:44 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN- Terdakwa Shamsul Rahman Anwar penganiyaan pekerja rumah tangga (PRT), mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang diterimanya‎ dengan hukuman selama 18 tahun penjara.


"Terdakwa saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, divonis 18 tahun penjara. Di Mahkamah Agung dikuatkan menjadi 18 tahun penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo kepada wartawan, usai menjalani sidang PK di ruang Cakra II PN Medan.

Selain Shamsul, dua terpidana yang lainnya, yakni Bibi Randika (istri Shamsul) dan ‎Zainal Abidin sebagai pekerja. Keduanya juga mendapatkan hukuman yang sama, 18 tahun penjara. Dengan itu, ketiga terpidana kasus penganiyaan itu, mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, Shamsul, Bibi Randika dan ‎Zainal Abidin ‎divonis 17 tahun penjara di PN Medan, 7 September 2015, lalu. ‎Sindu menjelaskan PK ini, diajukan tim kuasa hukum Shamsul menilai ada khilafan dalam memberikan putusan selama 18 tahun penjara. Baik majelis hakim di PT Medan dan di MA dalam memutuskan pekara ini.

"Jadinya, tadi saya menyampaikan pendapat termohon (JPU) atas memory PK tersebut. Disini kita sampaikan apa menjadikan pertimbangan majelis hakim di PT Medan dan MA memberikan putusan 18 tahun penjara," tutur Jaksa dari Kejari Medan itu.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut para terpidana itu, dengan hukuman penjara 20 tahun penjara."Disini sidang sudah selesaikan, tinggal penyimpulkan sidang PK dan akan dikirim ke MA," kata Sindu.

Dalam kasus ini, Syamsul Anwar yang merupakan pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT bersama istri dan pekerjaannya dijerat dengan Pasal 1, Pasal 2 Undang-undang No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Syamsul dan Bibi Randika mendatangkan PRT, yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang, serta Hermin alias Cici, dengan iming-iming akan dipekerjakan di Medan dan Malaysia.Para PRT ini, kata jaksa, dijanjikan akan memperoleh gaji dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Khusus untuk PRT Endang Murdianingsih dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan.
Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji.Selama bekerja di rumah terdakwa, lanjut jaksa, ternyata para PRT ini bukan mendapatkan gaji, malah disiksa dan dipekerjakan secara tidak manusiawi. Dimana setiap PRT tidak diperkenankan keluar rumah terdakwa dan tidak boleh menjalin komunikasi dengan keluarganya dan pihak luar.

Kemudian, Segala bentuk alat komunikasi PRT dirampas oleh terdakwa Syamsul dan istrinya. Untuk memantau para PRT, terdakwa Syamsul memasang CCTV hampir di seluruh sudut rumahnya.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/