Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Menghina Presiden dan Institusi Kepolisian di FB, Farhan Diseret ke Pengadilan

Menghina Presiden dan Institusi Kepolisian di FB, Farhan Diseret ke Pengadilan
Jum'at, 08 Desember 2017 11:41 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN- Muhammad Farhan Balatif (18) didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus menghina Presiden RI dan Institusi Kepolisian di Facebook dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian.


Dalam keterang saksi terdakwa Farhan di hadapan Majelis Hakim Wahyu Prastyo, terdakwa Farhan menghina Presiden dan Institusi Kepolisian tidak ada paksaan dan arahan.

"Dia mengaku menghina sendiri tanpa ada arahan dari pihak manapun," ucap saksi yang menangkap terdakwa.

Disebutkan saksi, terdakwa menghina karena kecewa dengan perekonomian negara Indonesia hancur oleh karena itu dia menghina Presiden.

"Kita menangkap terdakwa dirumah pada jam 21.00-22.00 WIB, dan terdakwa tidak melawan ketika ditangkap, namun agak kesulitan sebab terdakwa ketika menggunakan internet menggunakan Wifi tetangga, sehingga agak sulit mendeteksi keberadaan terdakwa, namun hal ini bisa diatasi," ucapnya.

Bahkan, lanjut lagi, saksi tidak menduga bahwa pelaku adalah seorang anak-anak yang masih bersekolah di Kota Medan.

Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim menunda sidang dan melanjutkan pekan depan.

Perlu diketahui bahwa, terdakwa Farhan menggunakan akun Facebook bernama Ringgo Abdillah dan menjadi perbincangan di media sosial karena kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Instansi Kepolisian. Terdakwa juga Merasa 'kebal' dan aman, ia sering juga menantang polisi agar menangkap dirinya.

Diketahui, terdakwa menulis di postingan 'Ringgo' di Facebook, beberapa kali status yang ditujukan untuk polisi.

"Nama gue sudah masuk google tapi gue belum masuk penjara," tulis akun Ringgo.

Dengan berani dan provokatif, ia juga mengejek Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Bahkan Presiden Joko Widodo juga tidak luput dari incaran hinaannya.

"Banyak orang menghina Jokowi dan Tito Karnavian masuk penjara dalam hitungan hari. Tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan Tito Karnavian sampai sekarang belum masuk penjara," postingan Farhan di Facebook.

Dan Farhan juga menuliskan lagi di Facebook yang juga menghina polisi.
"Setiap omongan yang keluar adalah omong kosong. Hei polisi, gue gak takut sama ancaman loe...loe cuma bisa gertak aja..." tulisnya.

Setelah itu, Polrestabes Medan saat ini telah menangkap Farhan dan memeriksanya. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.

Dan atas perbuatan Farhan, dirinya dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/