Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
3 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Pansus DPRD Riau Bahas Ranperda Karhutla, Masyarakat Boleh Bakar Lahan Kalau Hanya Seluas 2 Hektar

Pansus DPRD Riau Bahas Ranperda Karhutla, Masyarakat Boleh Bakar Lahan Kalau Hanya Seluas 2 Hektar
Hardianto
Jum'at, 08 Desember 2017 02:08 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Panitia Khusus ( Pansus) DPRD Riau membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlutha), Kamis, (07/12/2017). Salah satu hal yang akan dibahas dalam perda tersebut adalah pemberian izin kepada masyarakat umum untuk membakar lahan seluas maksimal 2 hektar.

Hal itu dibenarkan oleh Hardianto selaku Ketua Tim Pansus Karhutla di gedung DPRD Riau kepada GoRiau.com. Disebutkannya, hal itu sesuai dengan isi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 69.

Pada pasal 69 ayat 1 huruf (h) menyatakan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, kemudian dijelaskan pada pasal 69 ayat 2, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Menurutnya, dalam pasal 69 inilah sebagaimana dimaksud ayat 2, ada ruang bagi masyarakat untuk memiliki izin membakar lahannya. Namun, ada pula ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai dengan kearifan lokalnya.

"Kan dalam Pasal 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 ini, membuka ruang bagi masyarakat kita untuk membakar lahan. Tapi tentu ada kaidah-kaidah yang harus dijaga sesuai kearifan lokal yang berlaku," ujarnya.

Ketentuan-ketentuan itu diantaranya adalah jenis tanah, pemasangan sekat-sekat untuk membatasi lahan yang di bakar, dan sebagainya yang masih dalam pembahasan.

"Nah ini akan kita perjelas lagi, sejauh mana kita akan mengaplikasikan undang-undang tadi. Kita menjunjung tinggi supremasi hukum ini, terhadap kondisi-kondisi yang terjadi di Provinsi Riau," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/