Pansus DPRD Riau Bahas Ranperda Karhutla, Masyarakat Boleh Bakar Lahan Kalau Hanya Seluas 2 Hektar
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu dibenarkan oleh Hardianto selaku Ketua Tim Pansus Karhutla di gedung DPRD Riau kepada GoRiau.com. Disebutkannya, hal itu sesuai dengan isi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 69.
Pada pasal 69 ayat 1 huruf (h) menyatakan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, kemudian dijelaskan pada pasal 69 ayat 2, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Menurutnya, dalam pasal 69 inilah sebagaimana dimaksud ayat 2, ada ruang bagi masyarakat untuk memiliki izin membakar lahannya. Namun, ada pula ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai dengan kearifan lokalnya.
"Kan dalam Pasal 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 ini, membuka ruang bagi masyarakat kita untuk membakar lahan. Tapi tentu ada kaidah-kaidah yang harus dijaga sesuai kearifan lokal yang berlaku," ujarnya.
Ketentuan-ketentuan itu diantaranya adalah jenis tanah, pemasangan sekat-sekat untuk membatasi lahan yang di bakar, dan sebagainya yang masih dalam pembahasan.
"Nah ini akan kita perjelas lagi, sejauh mana kita akan mengaplikasikan undang-undang tadi. Kita menjunjung tinggi supremasi hukum ini, terhadap kondisi-kondisi yang terjadi di Provinsi Riau," ungkapnya. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan |