Polda Sumut Terus Mendalami Katerlibatan 2 Oknum Polri Dalam Kasus 38 Kg Sabu
MEDAN - Kepolisian masih terus memeriksa dan mendalami dua orang diduga anggota Polri yang keterlibatan dalam sindikat narkoba internasional dengan barang bukti 38 kilogram sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendri Marpaung, melalui seluler.
"Dua oknum polisi itu sampai sekarang masih kita periksa," kata Hendri.
Hendri menjelaskan, pemeriksa terhadap kedua oknum tersebut dilakukan untuk mendalami apa peran mereka dalam jaringan narkoba internasional tersebut.
"Yang pastinya kasus itu sedang dalam pendalaman. Keterlibatan mereka apa, kemudian perannya apa," jelasnya.
"Untuk pemeriksaan tersebut petugas mempunyai target satu pekan untuk mendalaminya. Jika memang mereka nantinya terlibat, maka akan kita pecat dengan tidak hormat," pungkas Hendri.
Seperti diketahui, penangkapan tersebut dilakukan Polda Sumut mulai 25 November hingga 5 Desember 2017. Kesimpulannya, barang bukti narkotika yang diamankan selama sepekan itu adalah 38 Kg sabu-sabu dengan jumlah tersangka 14 orang. Tiga orang di tembak, satu diantaranya meninggal dunia.
Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, atau pidana seumur hidup.
Editor | : | Wen |
Sumber | : | Analisa |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum |