Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
11 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polda Sumut Terus Mendalami Katerlibatan 2 Oknum Polri Dalam Kasus 38 Kg Sabu

Polda Sumut Terus Mendalami Katerlibatan 2 Oknum Polri Dalam Kasus 38 Kg Sabu
Jum'at, 08 Desember 2017 14:39 WIB

MEDAN - Kepolisian masih terus memeriksa dan mendalami dua orang diduga anggota Polri yang keterlibatan dalam sindikat narkoba internasional dengan barang bukti 38 kilogram sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendri Marpaung, melalui seluler.

"Dua oknum polisi itu sampai sekarang masih kita periksa," kata Hendri.

Hendri menjelaskan, pemeriksa terhadap kedua oknum tersebut dilakukan untuk mendalami apa peran mereka dalam jaringan narkoba internasional tersebut.

"Yang pastinya kasus itu sedang dalam pendalaman. Keterlibatan mereka apa, kemudian perannya apa," jelasnya.

"Untuk pemeriksaan tersebut petugas mempunyai target satu pekan untuk mendalaminya. Jika memang mereka nantinya terlibat, maka akan kita pecat dengan tidak hormat," pungkas Hendri.

Seperti diketahui, penangkapan tersebut dilakukan Polda Sumut mulai 25 November hingga 5 Desember 2017. Kesimpulannya, barang bukti narkotika yang diamankan selama sepekan itu adalah 38 Kg sabu-sabu dengan jumlah tersangka 14 orang. Tiga orang di tembak, satu diantaranya meninggal dunia.

Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, atau pidana seumur hidup.

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/