Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
10 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Beladiri

Penanganan Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan PT Hutahaean Berlanjut, Polda Riau Penuhi Petunjuk Jaksa

Penanganan Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan PT Hutahaean Berlanjut, Polda Riau Penuhi Petunjuk Jaksa
Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Gidion didampingi Kabid Humas Kombes Guntur Aryo Tejo, menunjukkan berkas kasus PT Hutahaean, Rabu sore (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 13 Desember 2017 17:59 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Proses penyidikan perkara dugaan penggarapan kawasan hutan oleh PT Hutahaean masih berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang menangani kasusnya menyatakan sudah P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi).

Hal itu diterangkan Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Gidion Arif Setiawan didampingi Kabid Humas Kombes Guntur Aryo Tejo pada Rabu (13/12/2017) sore. Ia memastikan bahwa P-19 tersebut sudah rampung oleh pihaknya, sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan.

"Itu pengembalian P-19 besok mudah-mudahan. Progresnya sudah bisa dilihat," sebut Gidion saat berbincang dengan GoRiau.com di kantornya. Dia juga mengaku sudah menandatangani berkas tersebut, sebelum dikembalikan.

Dirinya mengakui, proses penyidikan terkait kasus kehutanan memang bukan perkara yang sederhana dan dibutuhkan waktu. Sebut saja misalnya proses pemeriksaan saksi ahli, pengecekan di lapangan dan lain-lain. Namun Gidion memastikan, Polda Riau tetap konsisten melanjutkan prosesnya.

Selanjutnya Direktorat Reskrimsus Polda Riau akan menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap (P21) maka langkah selanjutnya adalah proses pelimpahan atau Tahap II, untuk penyusunan dakwaan.

Untuk diketahui, PT Hutahaean merupakan satu dari 33 korporasi yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau beberapa waktu lalu. Ditambahkan juga, perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran dalam pembukaan lahan.

Menurut laporannya, ada 103.230 hektar kelapa sawit ditanam di dalam kawasan hutan. Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU sekitar 203.997 hektar. Dari 33 perusahaan tersebut, dua diantaranya sudah tahap penyidikan, termasuk PT Hutahaean yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. ***

Kategori:Beladiri
wwwwww