Bawa Sabu 40,69 Gram, PNS di Aceh Tenggara Diciduk
Kamis, 14 Desember 2017 08:02 WIB
Penulis: Jufri
Penulis: Jufri
KUTACANE - Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara, kembali meringkus pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu, Selasa (13/12/2017).
Informasi dihimpun GoAceh, pelaku pengedar sabu-sabu itu merupakan oknum PNS di Aceh Tenggara, berinsial I (47) warga Kecamatan Bambel.
Pelaku berhasil diciduk Satuan Narkoba Polres di pos polisi perbatasan Lawe Pakam Kecamatan Babul Makmur. "Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu buah tas sandang warna cokelat yang di dalamnya berisikan 8 bungkus sabu-sabu seberat 40,69 gram," kata Kapolres AKBP Gugun melalui Kasat Narkoba Iptu Delyan.
Dijelaskan Iptu Delyan, penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi warga, bahwa ada seorang pria dari Medan menuju Kutacane dengan mobil penumpang BTN membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat itu juga tim Opsnal Satuan Narkoba bersama personel Pos Perbatasan Lawe Pakam langsung melakukan razia di lokasi dan pelaku berhasil kita tangkap dari mobil yang ditumpanginya," jelas Iptu Delyan.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Sat Narkoba guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |