Edar Sabu-sabu, IRT Langsa Diciduk BNN Gabungan
Penulis: Yudi
LANGSA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa dan Aceh Tamiang meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Langsa Barat berinisial SM (34), Jumat (15/12/2017). Tersangka ditangkap karena diduga mengedar sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh GoAceh, SM diringkus sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya. Dalam penangkapan itu, petugas BNN juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 361,98 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu buku tabungan atas nama tersangka sebanyak 5 buah, 2 kartu ATM, 1 unit sepeda motor jenis Vario, 1 unit mobil Avanza warna silver, 2 unit telepon seluler serta uang tunai Rp675 ribu.
Dalam konferensi pers di kantor BNN Kota Langsa, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Nasir, melalui Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny mengatakan, petugas menggeledah kediaman tersangka dan berhasil mengamankan sabu-sabu masih cair seberat 27,54 gram yang ditaruh dalam kulkas.
“Kita sudah melakukan penyelidikan terhadap tersangka selama satu bulan sehingga pada Jumat malam berhasil kita tangkap tersangka,” katanya didampingi Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Aceh Tamiang, AKP Rafi Darmawan.
Dalam konferensi itu, Navri Yuleni mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka dikendalikan oleh suaminya yakni berinisial N yang saat ini masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langsa.
Petugas, kata Navri, mencurigai tersangka merupakan bandar besar, karena hasil penelusuran di buku tabungannya ditemukan transaksi uang masuk mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka dan masih ada tersangka lain yang terlibat," ujarnya lagi.
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di BNN Kota Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya dikenai Undang-Undang Nomor : 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pada kesempatan itu, dirinya mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan pihak BNN dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Umum |