Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
14 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
12 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Inilah Tuntutan Driver Online dalam Aksi Damainya

Inilah Tuntutan Driver Online dalam Aksi Damainya
Senin, 18 Desember 2017 10:04 WIB

MEDAN-Unjuk rasa yang digelar ratusan driver online di Kota Medan hari ini merupakan hasil kesepakatan Rapat Kerja Nasional ADO di Jakarta pada 9-10 Desember 2017.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Sumut, Hermansyah, di sela-sela persiapan demo, di Lapangan Merdeka, Medan, Senin (18/12/2017). Rencananya, demo digelar di 3 titik, yakni Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan serta ke kantor Gubernur Sumut.

"Kita sepakati hari ini di 12 provinsi di Indonesia agar dilaksanakan aksi unjukrasa damai," kata Hermansyah menjawab di Lapangan Merdeka Medan yang merupakan titik kumpul para driver online sebelum berkonvoi.

Kata Hermansyah, sejumlah tuntutan akan mereka sampaikan ke tiga institusi pemerintah yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa mereka nanti. Secara umum adalah ditegakkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017) tentang operasional angkutan orang berbasis aplikasi (online).

Tuntutan pertama, dilaksanakannya dengan tegas zona wilayah operasi angkutan orang atau taksi berbasis aplikasi (online). Kedua, dilaksanakannya tarif atas dan tarif bawah secara konsisten.

Kata, Hermansyah, sekarang ini terutama di saat-saat sibuk di mana permintaan sedang tinggi, perusahaan aplikasi seenaknya menaikkan tarif. Hal itu tidak sehat dan memunculkan komplain dari konsumen.

"Misalnya dari Carrefour (Jl. Gatot Subroto) ke Martubung naik menjadi Rp 196.000, biasanya hanya Rp 59.000," kata Hermansyah.

Tuntutan ketiga, ditegakkannya kuota angkutan online yang diperkenankan beroperasi. Saat ini oleh pemerintah tidak jelas berapa banyak sebenarnya angkutan online yang bisa beroperasi di Medan. Sebab rekrutmen oleh perusahaan aplikasi terus berlangsung.

"Pemerintah harus menindak perusahaan aplikasi secara tegas. Akibat tindakan mereka para driver jadi korban. Terjadi persaingan tidak sehat," kata Hermansyah.

Saat berita ini dituliskan jumlah driver online yang hendak turun berunjuk rasa terus bertambah. Tak hanya mobil yang tergabung di Grabcar, Gocar dan Uber, tetapi juga sepedamotor.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/