Pria di Pelalawan Berkali-kali Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Lima Bulan
Penulis: Farikhin
Atas kelakuan bejatnya tersebut, pelaku ditangkap oleh Polsek Pangkalan Kuras, Senin (18/12/2017) kemarin.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden, Selasa (19/12/2017) mengatakan, perbuatan cabul itu telah dilakukan pelaku berkali-kali di rumahnya Desa Tanjung Beringin.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pertama kali pada bulan Juni 2017 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku mencabuli korban di dalam rumahnya.
"Ketika itu korban sedang tidur di dalam kamarnya, namun pintu tidak dikunci. Tiba-tiba pelaku datang dan masuk," jelasnya.
IPTU Maraden menyebutkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan AZH lebih dari satu kali hingga korban yang masih berusia 15 tahun, kini hamil lima bulan.
"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan persetubuhan secara paksa sebanyak tiga kali. Pelaku selalu mengancam korban, apabila menceritakan kejadian itu kepada orang lain maka ibu korban akan diceraikan oleh pelaku," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com.***
Kategori | : | Hukum |