Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
17 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Umum

Banda Aceh Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru,

Banda Aceh Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru,
Ilustrasi [Istimewa]
Rabu, 20 Desember 2017 12:32 WIB

BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan larangan untuk warga merayakan malam pergantian tahun baru 2018.

Warga kota Banda Aceh diminta agar pada malam pergantian tahun nanti dilarang mengadakan pesta kembang api, membakar petasan, tiup terompet, balap-balapan, permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat.

Imbauan itu merupakan atas dasar keputusan rapat dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Ketua DPRK Banda Aceh, Arief Fadhillah, mengatakan ada lima seruan yang dilarang secara bersama dan seruan itu akan disosialisasikan oleh instansi terkait.

“Warga kita larang merayakan tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam, " kata Arief, Rabu (20/12/2017).

Selain itu, para pedagang di Banda Aceh juga dilarang melakukan jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya. Jika kedapatan aparat penegak hukum akan menyita barang dagangan tersebut.

"Kalau kedapatan akan disita aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Satpol PP dan Wilayatul Hisbah,” katanya.

Kendati demikian, kata Arif, jika pergantian tahun itu diiringi dengan zikir bersama, pihaknya membenarkan dan tidak melarang hal itu dilakukan masyarakat.

"Kalau diisi dengan zikir atau doa bersama baik masjid atau tempat ibadah lainnya itu kita perbolehkan," ujarnya.

Tambah Arif, masyarakat kota Banda Aceh diminta untuk menyambut tahun baru secara biasa saja, tidak diwarnai dengan sesuatu yang istimewa bersifat hura-hura.

"Sekali lagi kita tegaskan, masyarakat dilarang untuk merayakan tahun baru secara happy-happy," tegasnya.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:okezone.com
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/