Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Maling Peralatan Mobil di Bandar Sei Kijang Mengakui Setelah Dilaporkan ke Polisi

Maling Peralatan Mobil di Bandar Sei Kijang Mengakui Setelah Dilaporkan ke Polisi
Tersangka bersama barang bukti diamankan.
Rabu, 20 Desember 2017 21:13 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Pelaku pencurian sektu-waktu mengintai barang korbannya. Seperti yang dialami Sarip (63) warga Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Ia kehilangan alat-alat mobil milik PT Awal Bros yang dijaganya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 36 Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Rabu (20/12/2017) sekira jam 02.30 WIB.

"Ketika melakukan pengecekan, Sarip (pelapor) mendapati as kopling, dongkrak, kunci roda dan kunci inggris sudah tidak ada," kata Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Maraden, kepada GoRiau.com.

Lanjutnya, kemudian pelapor mengajak saksi AD untuk melakukan penyisiran disekitar lokasi dan menemukan sebuah mobil Mitsubishi Colt T BM 9042 AA.

"Pada pukul 05.30 WIB pelapor dihubungi AN, bahwa di rumah pelapor ada seseorang yang mengaku telah melakukan pencurian alat-alat mobil itu," katanya.

Maraden menjelaskan, kemudian pelapor bersama saksi AD kembali ke rumah dan bertemu HP (30) yang hendak meminta maaf. Pelapor mengatakan bahwa ia sudah melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 5,5 juta dan telah melapor ke Polsek Bandar Sei Kijang guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/