Bappeda Palas Gelar Musrenbang Perubahaan RPJMD 2014-2019
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
Kegiatan Musrenbang Perubahaan RPJMD diikuti 100 peserta terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh Agama, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, ormas dan Lembaga Kemasyrakatan serta OKP dan juga dihaidir narasumber Sekretaris DR.Ir.Munir Tanjung.MM dan Kepala BPS Palas.
Kaban Bappeda Palas Hj Yenny Nurlina Siregar dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dalam rangka bersama sama memberikan kontribusi pemikiran dalam perumusan isu strategi.
"Tujuan sasaran kegiatan, menetapkan strategi dan arah kebijakan prioritas pembangunan daerah yang terurai dalam kurun waktu lima tahun dan nantinya kita pedomani dalam penyusunan dokumen tahunan," katanya.
Berdasarkan Undang undang No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dia menyatakan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional.
"Musrenbang juga memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, program organisasi perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif," ungkapnya.
Wabup Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu berharap, para peserta agar berpartisipasi aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan dokumen sebelum ditindaklanjuti pada tahap pelaksanaan selanjutnya oleh tim penyusun.
"Dokumen RPJMD Kabupaten Palas Tahun 2014-2019 telah ditetapkan pada 10 Desember 2014, namun (berubah) karena adanya penyusuaian struktur organisasi perangkat daerah sebagai implementasi undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah," jelas Wabup.
Makanya, dokumen RPJMD yang telah ditetapkan sebelumnya akan dilakukan perubahan dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Agar tugas kita dapat selesai dengan baik, maka yang perlu diperhatikan yaitu tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan jangka panjang daerah dan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah," terang H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Menurut Wabup, hal ini juga dibutuhkan kompilasi data perencanaan degan baik dan terstruktur berdasarkan aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah.
"Maka perlu melakukan penelahaan rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang wilayah daerah tetangga kita serta perhatikan kawasan lindung dalam penelaahan rencana pola ruang," sebutnya lagi.
Selain itu, lanjut Wabup, perlu juga dilakukan analisis pengelolaan keuangan dan kerangka pendanaannya untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan lima tahun ke depan dengan melakukan analisis isu-isu strategi secara tepat.
Perumusan penjelasan visi misi perlu dikembangkan dan dijabarkan sesuai dengan prinsip pembangunan daerah. Hal ini bertujuan agar pembangunan lima tahun ke depan dapat dijabarkan secara aktif dan mensinergikan dengan kebijkan perencanaan provinsi maupun pusat.
Musrenbang perubahan RPJMD ini merupakan suatu tuntutan dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU 25 Tahun 2014 tentang sistem perencanaan nasional.
"Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini Pemkab Palas sedang melakukan penyusuaian dalam perubahan RPJMD 2014-2019 yang mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, aspiratif, tepat dan terarah," katanya.
Titik kritis dalan penyusuan RPJMD ini, tambah Wabup, adalah mendorong terbangunnnya keserasian terkait proses, konteks, dan konten dalam penyusunan perencanaan kesepakatan yang dibangun melalui curah pendapat diantara pihak yang terlibat dalam penyususan rencana mempunyai nilai penting sebagai pembelajaran dalam penyusunan RPJMD yang lebih konprehensif.
"Kebutuhan terhadap ketersediaan rencana pembangunan daerah yang adaptif aspiratif dan mampu menjadi tujuan pelaksanaan pembangunan di daerah. Ini menjadi semakin penting dalam era otonomi daerah," ungkapnya.
"Rencana pembangunan daerah disusun tidak hanya berdasarkan potensi, unggulan kemampuan yang dimiliki masing masing daerah, tetapi juga harus mampu bersinergi dengan rencana pembangunan Nasional," timpal dia.
Makanya, hal ini diperlukan komitmen yang tinggi dari tim penyusun RPJMD sehingga mendapat dokumen yang berkualitas.
"Untuk mewujudkan itu berbagai program aksi yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah harus sinergi dengan prioritas nasional dan juga memperhatikan fokus, potensi, dan permasalahan di setiap daerah," bebernya.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, Wabup mengingatkan, visi misi program
kepala daerah akan menjadi pedoman dalam penyusuan perubahan Rencana Srategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra-OPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Padang Lawas.
"Setiap OPD wajib memahami dan menjabarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah Palas 2014-2019 yaitu, Mewujudkan Palas yang Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya dalam sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan dan berkeadilan," pungkasnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum |