Dua Perkara Narkoba, Segini Sabu yang Dimusnahkan Polres Pelalawan
Jum'at, 22 Desember 2017 12:49 WIB
Penulis: Farikhin
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.19 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah dan dibuang ke kloset.
Barang bukti 4,19 gram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari dua perkara kasus narkoba.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Sahala Marpaung sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas nama tersangka MU ditangkap di Gang 2000 Pangkalan Kerinci Timur dengan barang bukti seberat 3,5 gram.
"Barang bukti kedua atas nama tersangka SU, dia ditangkap di Desa Dundangan, Pangkalan Kuras dengan barang bukti seberat 0,69 gram sabu," sebutnya.
Menurutnya, semua barang bukti kasus narkoba dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
"Butuh semua pihak untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan," tegas Kasat Narkoba, Jumat (22/12/2017). ***
Kategori | : | Hukum |