Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
5
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Perkara Narkoba, Segini Sabu yang Dimusnahkan Polres Pelalawan

Dua Perkara Narkoba, Segini Sabu yang Dimusnahkan Polres Pelalawan
Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Jum'at, 22 Desember 2017 12:49 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.19 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah dan dibuang ke kloset.

Barang bukti 4,19 gram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari dua perkara kasus narkoba.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Sahala Marpaung sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas nama tersangka MU ditangkap di Gang 2000 Pangkalan Kerinci Timur dengan barang bukti seberat 3,5 gram.

"Barang bukti kedua atas nama tersangka SU, dia ditangkap di Desa Dundangan, Pangkalan Kuras dengan barang bukti seberat 0,69 gram sabu," sebutnya.

Menurutnya, semua barang bukti kasus narkoba dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan di pengadilan.

"Butuh semua pihak untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan," tegas Kasat Narkoba, Jumat (22/12/2017). ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/